Diduga Kuat Anggaran Kantor Desa Belo Taliabu Timur Selatan Salah Penggunaan

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Kantor desa terlihat rusak dan Kumu,warga pertanyakn anggaran rehab kantor desa Belo kecamatan Taliabu timur selatan tahun 2019 sebesar Rp.14.387.000 (empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) di kemanakan.

Sebagaimana hal ini di sampaikan oleh Mulyadi banapon warga desa Belo pada media ini Kamis (14/05/2020) fia pesan watshappnya pagi tadi.

Kata Yadi,pada APBDes tahun 2019 termuat anggaran rehab pada bangunan kantor desa Belo sebesar Rp.14.387.000,(empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) “pertanyaan saya anggaran rehab kantor desa sebesar itu di kemanakan,ini yang ibu kades Irma liangbana harus sampaikan kepada masyarakat biar masyakat tau anggaran itu di kemanakan,”katanya

Lanjut,apa bila ada perubahan APBDes seperti yang di sampaikan oleh kepala desa Belo,Irma Lianbana,harusnya sesuai prosedur peraturan yang berlaku.”artinya kepala desa harus melakukan musyawa bersama dengan masyarakat,atas perubahan APBDes itu,sehingga masyarakat juga tau program apa-apa saja yang mau di rubah atau di alih fungsikan,bukan kepala desa mau atur sendiri,ini pemerintahan bukan mainan yang mau di atur seenaknya saja tanpa di baringi dengan aturan,”jelasnya

Ternyata bukan saja anggaran Rehab kantor desa yang di duga hilang entah kemana akan tetapi juga anggaran rehab balai pertemuan bangunan desa dan anggaran pembangunan jembatan juga ikut hilang. “Ternyata anggaran pembangunan jembatan dalam desa itu juga ada nilainya sebesar Rp.40.999.000 dan anggaran pemeliharaan gedung balai pertemuan sebesar Rp.
21.040.000.anggaran-anggaran ini hilang entah kemana,kantor desa dan balai pertemuan pun rusak dan terlihat sangat kumuh,tidak terurus sama sekali padahal anggarannya ada,”ucapnya.

Ia menambahkan bahwa sempat ibu kades mengatakan bahwa anggaran rehabilitasi pembangunan jembatan itu tidak ada sehingga pembangunan jembatan itu di bangunan secara gotongroyong oleh para aparat desa.”waktu itu sempat ibu kades sampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran pembangunan jembatan itu tidak ada makanya aparat desa di minta untuk bekerja secara gotongroyong padahal ternyata anggaran itu ada dan nilainya cukup besar,”ungkapnya

Untuk itu ia meminta kepada pihak inspektorat kabupaten pulau Taliabu,polres kepulau Sula dan kejaksaan negeri Taliabu untuk segera melakukan proses penyelidikan terhada pengunaan anggaran dana desa DD dan alokasi dana desa ADD tahun 2019 desa Belo.”saya berharap semoga pihak-pihak terkait segara lakukan penindakan sesuai dengan topoksinya masing-masing dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.karena ini telah masuk dalam dugaan unsur tindak pidana kejehatan korupsi,”pintanya

Sementara hingga berita ini di terbitkan,ibu kepala desa Belo belum dapat di hubungi. (*)

Komentar