Diduga Korupsi Senilai 8 Miliar, Kejati Maluku Utara Harus Usut Tuntas Proyek Jalan Tikong-Nunca di Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Dugaan kuat tindak pidana korupsi, Suap dan Gratifikasi proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Tikong – Nunca (Butas) Lanjutan pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun APBD 2022.

“Proyek pekerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh CV BERKAT PORODISA (BP) sesuai Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/ KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 25 Februari 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.939.145.000,00.” Ungkap Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus pada awak media ini. Selasa (17/12/24).

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mengungkapkan berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara mendapat dokumen kontrak dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (25 Februari sampai dengan 23 Agustus 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ ADD.03 tanggal 27 Desember 2023 terkait perubahan pelaksanaan pekerjaan menjadi 755 hari kalender dan berakhir di 26 Maret 2024.

Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

“Hal ini berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00115/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 3.281.743.500,00 tanggal 3 Februari 2023.” jelasnya.

Lanjut Rajak Idrus. BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 27 April 2024 di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Berdasarkan temuan BPK RI dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali per 26 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 9,86% atau sebesar Rp 917.396.642,99 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 90,14% atau sebesar Rp 8.883.688.979,30 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp8.883.688.979,30.” jelasnya berdasarkan temuan BPK RI.

Sebab Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.

Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.3.b/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 23 September 2024.

PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp461.951.826,92 ((1/1000) x Rp8.883.688.979,30 x 52 hari keterlambatan (27 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).

Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.

Untuk itu, LPI Maluku Utara minta pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PPK, PPHP dan Pihak Kontraktor serta pihak Keuangan daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sebab kasus ini masuk dalam kejahatan dugaan tindak pidana korupsi, Suap dan Gratifikasi proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Tikong – Nunca (Butas) Lanjutan pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu. dan juga dugaan keterlibatan Bupati Pulau Taliabu.” tegasnya. (Red/Jak)

Komentar