Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan mantan Kepala Desa (Kades) Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa timur atas dugaan telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, Selasa (14/7).
Penahanan dilakukan setelah pihak polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan negeri Lumajang.
Sebut saja, inisial ‘ES’ mantan Kades Purorejo, yang telah menjadi tersangka akan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana, SH., MH., pada sejumlah awak media, Selasa (14/7/2020).
Informasi dihimpun media ini, dugaan korupsi tersebut meliputi pembangunan jembatan, pembangunan tempat wisata, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu, hingga pembanguan pintu gerbang kantor desa, pada tahun 2016 dan tahun 2017 .
“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa serta pertanggung jabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,” imbuh Ferdy.
Dalam kasus tersebut, tercatat kerugian negara yang dilaporkan oleh pihak Polres Lumajang, mencapai Rp 125 juta.
Saat itu, mantan Kades Purorejo langsung dibawa ke Surabaya, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Medaeng.
Hal itu, kata Ferdy, dikarenakan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload (melebihi kapasitas).
“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal – hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” jelas Ferdy.
Ditanya adakah kemungkinan pengembangan dalam perkara ini, Ferdy menyebut masih akan melakukan koordinasi.
“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang – orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya,” pungkasnya. (Ria)
Komentar