Diduga Korupsi DD Rp168 Juta, Oknum Kades Pocangan dan ASN Bina Marga Jember Dijebloskan ke Penjara

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER – Dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2021, oknum ASN dan kepala desa ditahan Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (22/2/2023).

Dua orang itu adalah oknum Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember inisial SM (48), dan oknum ASN inisial BRW (57) yang merupakan Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono.

 

Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH. menerangkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD.

 

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” terang Kasi Pidsus.

 

Sedang pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Diantaranya satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

 

Oknum Brw tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.

 

Pekerjaan pembangunan tersebut semestinya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp. 168 juta rupiah.

Reporter: Herman

Komentar