Berita Sidikkasus.co.id
Muara Enim – Enam orang pengurus Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim melaporkan kades setempat lantaran diduga melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 untuk bantuan Covid-19 dan melakukan penyalahgunaan dalam jabatan.
Junaidi salah satu warga setempat mengatakan, bahwa kejanggalan dalam pemerintah desa yang dimaksud seperti pemotongan dana BLT tahun 2020, Tunjangan Perangkat Desa, dugaan penggelapan dana Linmas serta mengganti perangkat desa tanpa sepengetahuan perangkat lama.
“Jadi waktu itu Kades melakukan rapat untuk pembagian BLT tetapi saat itu kami sebagai pengurus justru tidak diundang,” kata Junaidi selaku Kasi Kesejahteraan desa setempat yang lama.
Menurut Junaidi, terkait BLT saat itu harusnya masyarakat sebanyak 158 orang menerima 1,8 Juta. Namun, nyatanya masyarakat hanya menerima 1,2 Juta. Sehingga total uang yang diduga dipotong oleh Kades tersebut senilai Rp 94.800.000.
Selain BLT, pemotongan tunjangan perangkat desa juga senilai Rp 43.254.000. Kemudian masalah honor Linmas senilai Rp 5.124.000.
“Kemudian kades menjanjikan kalau ada pencairan selanjutnya, kades akan menambah dua bulan. Nah ketika 2021 Januari saat pencairan masyarakat pun bertanya, tetapi kades bilang malah “itu permasalahan aku” tetapi sampai sekarang belum ada dana itu,” jelasnya.
Junaidi mengaku, selain tidak adanya keterbukaan dalam pembagian BLT dan tunjangan, perangkat desa pun diganti tanpa adanya sepengatuhuan perangkat lama.
“Jadi kami tidak ada kabar, tiba-tiba pengurus sudah diganti. Oleh sebab itu kami merasa sudah hilang kepercayaan sama kades ini dan meminta kepada pihak berwenang untuk segera menindak permasalahan ini,” ujarnya.
Disamping itu, H Yopie Bharata selaku kuasa hukum dari warga setempat meminta pihak berwenang agar bergerak cepat. Apalagi permasalahan ini menyangkut keberlangsungan hidup warga.
“Kita bukan mempermasalahkan berapa nominal uangnya. Tapi ini uang negara yang diperuntukan bagi warga yang membutuhkan, BLT ini adanya di jaman Covid-19, artinya ini memang dibutuhkan. Kemudian dugaan pemotongan tunjangan perangkat ini yang sebenarnya menjadi harapan bagi keluarga perangkat itu sendiri,” kata Yopie.
Oleh sebab itu, Yopie berharap agar pihak berwajib segera mengusut permasalahan ini.
Sementara Busroni Ramadan menambahkan, bahwa dalam BLT tidak ada istilah berutang. “Itu kan sudah jelas bantuan langsung, tidak ada istilah utang. Apalagi klien kita cerita kades setempat bilang akan dibayarkan nanti. Jadi kapan?,” tambah Roni.
Diketahui, enam orang perangkat lama itu telah melaporkan perkara ini ke Mapolres Muara Enim pada 6 Januari 2021. Berdasarkan surat nomor B/ 15 /I/RES.3.3/2021/Satreskrim, Polres Muara Enim telah mengirimkan surat ke Kades desa setempat terkait laporan masyarakat. Dimana dalam surat tersebut ditandatangi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satia Aria
Sb: Inten_news
(Team Sidikkasus Muara Enim
Komentar