Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Kejahatan Dugaan korupsi berjamaah Sebesar Rp 24.740.000.000.00 Miliar pada Proyek pembangunan jaringan pipa bawah laut atau proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan pemuda marhaenis (DPD- GPM) Maluku Utara Desak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Segera ambil alih penanganan dugaan kasus korupsi dan pelaggaran pekerjaaan proyek pembangunan jaringan pipa bawah laut atau proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara.
“Kasus kejahatan dugaan korupsi sangat menguat melibatkan mantan kepala Balai, Kasatker dan PPK balai Prasaraanaa Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Maluku Utara.” Ungkap Sartono Halik pada awak media ini. Sabtu (23/3/2024).
Menurut Ketua DPD GPM Maluku Utara bahwa, diduga kuat Direktur Perusahaan melakukan perbuatan Tindak Pidana korupsi dan pelangaran pada pelaksanaan satu paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK TA 2019 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Balai prasarana pemukiman wilayah Maluku utara dengan anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) sebesar Rp 24.740.000.000.00 Miliar
Proyek tersebut yang di kerjakan oleh PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala..
“Proyek dengan nilai yang sangat besar melalui APBN ini di kerjakan pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020 dengan masa percobaan selama beberapa bulan namun kembali bermasalah ( tidak berfungsi).hingga kasus ini dilaporkan ke kejaksaan tinggi maluku utara.” Ujar Sartono
Tidak sampai disitu, ketua DPD – GPM Maluku Utara, sudah melaporkan kasus kejahatan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku utara pada tahun 2022, dan bahkan sudah berulangkli melakukan aksi untuk mempertanyakan progres tersebut nanum hingga saat ini belum juga ada kejelasan progres dalam proses penanganan tersebut.
“Padahal proyek ini jelas-jelas tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaaatkan oleh masarakat dengan nilai yang sangat besar.bahkan ada salah satu pegawai dari balai sendiri mengkui bahwa pekerjaan proyek SPAM-IKK saat itu terkesan dipaksakan, meski pihak BPPW Malut diduga mengetahui resiko proyek tersebut bakal gagal atau rusak.” kata bung Tono
Olehnya itu, kami berharap KPK dapat mengambil alih dugaan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh Kejati Maluku Utara.
KPK juga harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Karna hal tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang di lakukan oleh kementrian PUPR dan telah melanggar ketentuan peraturan presidaen (perpres) no 12 tahun 2021 atas prubahan peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengdaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan pemerintah no 16 tahun 2005 tentan system penyediaan air minum ( SPAM) dan ketentuan UU no 20 tahun 2001atas perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dalam waktu dekat kami pun akan kembali melakukan aksi ektra parlen untuk mendesak kepada KPK juga turut usut anggaran perbaikan proyek tersebut.” tegasnya. (Jek)
Komentar