Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Diduga Korupsi Anggaran Insentif Para Dokter dan Tenaga Kesehatan pada Dinas kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya. LBH Keadilan Taliabu Melakukan Somasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu terkait Insentif dokter dan tenaga kesehatan Nusantara sehat yang tidak di bayarkan selama 10 Bulan.
Ketua LBH keadilan Pulau Taliabu Menjelaskan bahwa tujuan somasi ini memberikan untuk mengingatkan kepada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly agar segera menyelesaikan Insentif dokter dan tenaga kesehatan yang tidak di bayarkan semenjak dari bulan Juni 2023 sampai Desember 2023 dan Bulan Agustus 2024 sampai Oktober 2024 terhitung 10 bulan.
Dokter-dokter dan Tenaga kesehatan ini Merupakan utusan kementrian Tetapi mereka wajib mendapatkan insentif karena sudah di atur dalam Perbub Pulau Taliabu nomor 6 tahun 2023 pasal 4 itu jelas sekali.
Dasar dari kami LBH mengirimkan somasi Ke dinas kesehatan dan Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah karena ada surat kuasa dari dokter dan tenaga kesehatan tersebut untuk mengawal persoalan ini.
“Dengan adanya Somasi ini semoga Dinkes dan BPKAD bisa menyelesaikan Insentif dokter dan Tenaga kesehatan Ini sebelum berakhir masa tugasnya tanggal 30 Oktober 2024 ini,” Ungkap Mursid Ar Rahman pada awak media. Kamis (17/10/24).
Menurutnya. Kami bisa mengambil langkah hukum jika Dinas kesehatan dan BPKAD tidak membayar insentif mereka. Kerena kami sudah mengantongi bukti-bukti terkait anggaran insentif tahun 2023 ini telah di anggarkan tetapi tidak di berikan kepada Para dokter dan Tenaga kesehatan itu.
Kita akan terus kembangkan kasus Karena perbuatan ini adalah tindak pidana korupsi jika tidak dibayarkan karena tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak di anggarkan karena aturannya sudah jelas .
“Kasihan dokter dan tenaga kesehatan ini sudah berbakti terdap daerah dan masyarakat Pulau Taliabu tetapi hak-haknya tidak di berikan oleh dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.” tuturnya.
Kata Mursid, Paska somasi ini kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan secara resmi ke kejaksaan tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan Dinas kesehatan Pulau Taliabu dalam hal ini adalah Anggaran insentif dokter dan Tenaga kesehatan belum terbayar.(Red)
Sumber” Mursid Ar Rahman. S.H selaku Ketua LBH keadilan Pulau Taliabu
Komentar