Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Dinas Pariwisata Saldo Kas di bendahara pengeluaran pada Dinas Pariwisata per 31 Desember 2019 sebesar Rp 92.640.287,00, terdiri dari saldo jasa giro di rekening bank sebesar Rp 54.287,00 dan kas tunai sebesar Rp 92.586.000,00.
Hasil cash opname pada 17 Februari 2020 diperoleh data saldo kas di rekening bank sebesar Rp 54.287,00 dan tidak ada uang tunai dalam penguasaan bendahara pengeluaran, sedangkan saldo kas menurut BKU masih tercatat sebesar Rp 92.640.287,00.
Dengan demikian, Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara ditemukan kerugian negara, terdapat kekurangan kas sebesar Rp 92.586.000,00 (Rp 92.640.287,00 – Rp 54.287,00).
Atas selisih tersebut bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa telah
menggunakannya untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019.
BPK telah meminta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir bendahara pengeluaran tidak menyerahkan bukti
pertanggungjawaban yang dimaksud.
Lebih lanjut, bendahara pengeluaran membuat Surat Pernyataan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut.” jelasnya. ( jek)
Komentar