Berita sidikkasus.co.id
Cirebon – Diduga seorang kepala desa(kuwu), Desa Ciawi Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat, tidak beretika dan Alergi untuk menghadapi wartawan, Rabu (11/11/2020)
Seharusnya Menjadi seorang Kepala Desa adalah suatu Amanah dan Panutan terhadap masyrakatnya yang sebagaimana mestinya jabatan yang mereka emban dalam mengayomi masyarakat.
Tidak Seperti Kepala desa (Kuwu) Ciawi tersebut berinisial ” Ir ” yang tidak beretika dan alergi terhadap wartawan, Pasalnya waktu kedatangan wartawan untuk berkunjung ke Kantor Desa Ciawi dalam rangka silaturahmi dengan baik-baik dan menanyakan atau konfirmasi tentang temuan di lapangan.
Dan ketika awak media baru saja berkunjung ke desanya dan bertanya pak kuwu ada”” namun kuwu Ciawi pada saat ditanya bahkan beliau sendiri menjawab ” Pak kuwunya tidak ada sedang mengambil uang di bank ” ujarnya. Padahal beliau sendiri ada di tempat.
Namun pada saat Masih jam kerja pkl:13.45 kuwu sedang menggunakan pakaian bebas, padahal masih jam jam bekerja .
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa atau Kuwu yang seharusnya memberi contoh yang baik dan beretika yang baik sopan dan ramah malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seakan-akan Kuwu itu bukan seorang figur yang baik dan juga sosok pemimpin yang bijak.
Padahal dalam undang-undang keterbukaan publik No 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1-pasal 4 ayat 2. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan pers nasional Dipidanakan Dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun serta Denda 500.000.000 juta.
Seperti halnya yang terjadi kepada wartawan yang sejatinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, dengan dibekali surat tugas dan kartu tanda anggota PERS, datang ke Kantor Desa Ciawi dengan tujuan baik- baik silaturahmi .
(Team)
Komentar