Diduga Kebal Hukum !! Aktifitas Penambangan Ilegal Di Desa Wundombolo Hingga Kini Masih Berlangsung

Ketgam: Lokasi stock file diduga penambang nikel ilegal milik inisial, lB

Berita Sidikkasus.co.id

KONAWE SELATAN – Maraknya Penambangan nikel Ilegal di wilayah Sulawesi tenggara (SULTRA) banyak menuai sorotan publik.

Salah satunya muncul Aktivitas Penambangan yang di duga ilegal di desa wondumbolo kecamatan tinanggea, kabupaten konawe selatan (konsel) Yang diduga Belum Mengantongi RKAB.

Tidak hanya dari persoalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga aktivitas penambangan di luar koordinat juga kerap terjadi.
Diketahui salah satu nama yang sering disebut inisial IB,1  beroperasi di wilayah desa Wundumbolo, Kecamatan Tinanggea, diduga tidak mengatongi dokumen lengkap terkait aktivitasnya.

Bahkan ada salah satu nama Inisial AR, belum keluar Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), bahkan di perusahaan tersebut ada yang joint operation (JO) di izin usaha pertambangan (IUP), Belum di kantongi. sudah lima tongkang melakukan pengiriman orel nikel dalam satu bulan belakangan ini.

Berdasarkan informasi laporan masyarakat adanya aktivitas penambangan diluar IUP dalam waktu dekat ini akan melakukan aktivitas pengapalan.

Korwil Sultra media Sidikkasus.co.id bersama beberapa crew media, turun langsung meninjau lokasi. rabu 18/05/2022)

Didapati di dalam area lokasi ada 3 (tiga) unit alat berat excavator yang sedang melakukan aktivitas barjing serta mobil grend max yang sedang mengangkut puluhan jergen BBM solar. yang mana lokasi tersebut stock file inisial IB.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Tinanggea AKP La Ajima. P. S.sos. M.AP saat di konfirmasi langsung oleh awak media sidikkasus.co.id membenarkan adanya aktivitas tersebut yang terjadi penambangan ilegal di desa wundumbolo.

Mengatakan,” dalam penindakan hukumnya kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut sebab semua itu kewenangan Polres dan Polda melalui perpanjang tangan Kasatreskrim maupun Direskrimsus, seandainya kami punya kewenangan sudah lama kami lakukan penyegelan demi menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” ungkap Kapolsek Tinanggea.

Perlu diketahui sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan minerba dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000. seratus milyar. Penerapan sangsi hukuman pidana maupun sangsi administrasi dinilai efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan pertambangan.

Laporan: tim
Kontributor: Is One, Korwil Sultra

Komentar