Diduga Kadis Kesbangpol Taliabu “SB” Bohongi Wartawan Soal Biaya Kontrak Rumah

Berita sidikkasus.co.id

BOBONG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Sunadi Buamona diduga membohongi Wartawan.

Mengapa tidak, Sunadi mengatakan pada wartawan pada tanggal 22 maret 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 Wit. terkait tunggakan kontrak rumah warga yang beralamat di Desa Wayo itu tersisa Rp10.000.000 (Sepuluh Juta) saja.

“Tunggakan tahun 2020 hanya 10 juta bukan 20 Juta, pada prinsipnya kami tetap bayar tapi masih tunggu proses dari keuangan”, ungkap, Sunadi Buamona pada hari Senin 22 Maret 2021 kemarin.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa, Dermawan Salawane. Kata dia, tunggakan 2020 yaitu 20 juta. Dan untuk Januari sampai Februari 2021 10 juta sehingga total tunggakan keseluruhan berjumlah Rp 30 Juta.

“Soal tunggakan 2020 yaitu 20 juta kalau untuk Januari dan februari 2021 10 juta jadi total keseluruhan sebesar Rp 30 juta”, jelasnya Dermawan Salawane.

Terkait hal ini, ia pun bersedia menjaminkan dirinya kepada pemilik rumah agar tuan rumah mau membuka pintu Kantor yang telah disegel.
dan dirinya yang menjadi jaminan. Ia mengatakan kepada pemilik rumah bahwa proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Saya datangi tuan rumah agar membuka pintu Kantor dan diri saya yang menjadi jaminannya agar jangan lagi ada bahasa di luar bahwa kantor selama ini masih di palang-palang”, ungkapnya, Senin, 29 Maret 2021.

Ditemui secara terpisah, pemilik rumah, Yamin Umangadji kepada media ini mengatakan, sampai saat ini tunggakan kontrak Kantor Kesbangpol belum dibayar. Namun, Kabid Kesatuan Bangsa yang meminta agar ia membuka pintu dengan alasan dirinya yang menjadi jaminan dan mengawal hingga selesai pembayaran.

Ketika ditanya terkait berapa tunggakan Kantor Kesbangpol pihaknya mengatakan sudah mencapai Rp 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah) karena pada tahun 2020 masi menunggak Rp 20.000.000

“Kontrak per tahun Rp 60.000.000 jadi 2020 kemari sudah terbayar Rp 40.000.000 tinggal Rp 20.000.000 yang belum terbayar ditambah lagi dengan bulan Januari dan Februari 2021 jadi total tunggakan Rp 30.000.000 ”, bebernya.

Sebelumnya, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang masih menyewa rumah warga disegel oleh pemilik rumah. telah berlangsung beberapa hari, karena sewa rumah tersebut belum dilunasi oleh pihak Kesbangpol. ( jek)

Komentar