Diduga Kades Mananga Terlibat Kampanye AMR, Bawaslu Taliabu Akan Proses

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu, menyorot aksi Kepala Desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara (Talut), Asrul Gailea yang diduga dengan sengaja aktif menyetel alat pengeras suara pada kampanye salah satu pasangan calon kamis (15/10) pekan lalu.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, Adidas La Tea kepada media melalui via watsapp Sabutu, (17/10) kemari mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan panitia pengawas Kecamatan Taliabu Utara, dan senin pekan ini mulai diproses. “Iya Panwas Kecamatan Taliabu Utara sudah sampaikan. Senin kami akan rapat dengan gabungan hukum terpadu (Gakumdu)”singkatnya.

Ketika ditanya terkait kait dengan pemanggilan kepala desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara, Asrul Gailea atas aksi partisipasi pada kegaiatan kampanye paslon, katanya, sementara belum dilayangkan surat panggilan terhadap kepala Desa karena masi diagendakan pembahasan secara bersama-sama dengan Gakumdu.

“Belum. Kita bahas dulu dengan Gakumdu setelah itu kita akan panggil klarifikasi para pihak saksi-saksi dan kades”katanya.

Atas kasus tersebut, Adidas mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat untuk tetap netral dan jika terdapat kades dan perangkat yang tidak netral maka Bawaslu akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar dipilkada 2020 untuk netral. Kualitas pilkada 2020 harus jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Jika ada kepala desa dan perangkatnya tidak netral  maka Bawaslu akan proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bahkan jika ada yang melanggar ketentuan pidana maka Bawaslu akan pidanakan”tegasnya, ( tim)

Komentar