Berita sidikkasus.co.id
PALANGKARAYA – Masyarakat Desa Hurung Tampang, Kec. Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sangat kecewa terhadap Kepala Desanya yang berinisial ” BMU ” yang mana diduga telah menjual Tanah milik Masyarakatnya sendiri secara sepihak kepada Perusahaan Tambang Batu Bara PT. Sembilan Tiga Perdana. ( STP )
Hal ini disampaikan oleh Suparman selaku masyarakat Desa Hurung Tampang,
“Saya sangat kecewa kepada Kepala Desa Hurung Tampang yang dipimpin oleh sosok Kades yang tidak memiliki memahami tentang Undang – Undang serta Peraturan Pemerintah tetang SOP.
Kepala Desa, BMU sosok yang sudah menjalani 2 Periode dalam menjabat sebagai Kades di desa Hurung Tampang.
Tahun ini terpilih lagi sebagai Kades, berarti BMU menjabat sebagai Kades yang ketiga kalinya. Yang lebih parahnya lagi, bahkan Kades Hurung Tampang ini jarang sekali ada di Kantor Desa yang dia pimpin. Kantor Desa pun sepi tidak ada Staf. Sehinnga seringkali masyarakatnya jika ada keperluan untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan kependudukan merasa sulit sekali.
Apalagi Kadesnya, Kami mengharapkan mohon dievaluasi kembali kinerja Kades Kami yang ada di Desa Hurung Tampang ini, terutama tentang penggunaan dana ADD yang selama ini prosentase Realisasi dilapangan sangat minim.
Bahkan menurut Suparman PT. Sembilan Tiga Perdana mendapat Protes Keras dari pihak Masyarakat Desa Hurung Tampang dan juga pihak ahli waris.
Menurut perwakilan ahli waris bapak Sirun dan Suparman siap mempertahankan hak-hak adat mereka, terutama tiang betang, pantar, kunuran serta cagar budaya lainnya. Terhadap penjualan Potensi Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Hurung Tampang ini.
Adapun potensi yang diduga sudah terjual Sepan Tukan, Sepan Doho Mekong, Lungkuh Batu Tingkap awong bulau, serta Jalan P2D yang sudah di tambang oleh Perusahaan yaitu akses jalan antara desa Hurung Tampang dan Ketanjung.
Reporter: Team Investigasi Kalteng.
Komentar