Diduga Judi Bola dan Judi Tajen di Bali Masih Aman Tanpa Sentuhan Aparat Penegak Hukum

Berita sidikkasus.co.id

BALI – Ditengah bulan ramadhan acara tajen atau sabung ayam malah kian marak. Mereka masih saja menggelar acara tajen di berbagai tempat. Di bulan ramdhan, tetap saja para bebotoh berbondong-bondong mengikuti acara judi sabung ayam atau tajen, Diduga tanpa ada sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores sapaannya, meminta APH termasuk pihak kepolisian diminta melakukan pemantauan pengawasan dan penertiban, jika ditemukan kegiatan judi sabung ayam atau tajen

Agus mengatakan, diduga tajen lepas dari pengawasan pihak kepolisian dan belum sepenuhnya mampu menghentikan hobi para bebotoh. Dari Hasil pantauan di lapangan, pada rabu (13/03/2024) di sejumlah titik masih ditemukan gelanggang judi tajen dan judi bola-bola beroperasi. Bahkan dilakukan secara terang-terangan.

Lokasi judi tajen di Bali masih eksis dan mendapat animo paling besar para bebotoh dan berlangsung setiap hari. Sesuai informasi yang didapatkan dari masyarakat, untuk memasuki arena judi tajen dikenakan karcis masuk seharga 50 Ribu Rupiah, yang selanjutnya masuk gelanggang arena tajen dikenakan harga karcis sebesar 50 Ribu Rupiah, selain parkir kendaraan di rumah penduduk dikenakan uang parkir sepeda motor Rp.5.000,- dan roda empat Rp.10.000,-.

Diduga adanya perputaran uang di judi tajen para bebotoh di estimasi mencapai Miliaran Rupiah. Lebih lanjut, sejumlah uang yang disetor para bebotoh diduga termasuk pungli atau pungutan liar yang menguntungkan para pengelola arena tajen tertentu saja.

Menariknya, Hampir di seluruh Bali, banyak sekali yang hobby berjudi tajen Bahkan, ditemukan banyak bebotoh tidak mengindahkan peraturan Undang-undang.

Selain melanggar hukum, kegiatan tajen dirasakan sangat meresahkan masyarakat. Apalagi sebagian besar kaum ibu-ibu mengungkapkan keluhannya atas berkurangnya pendapatan keluarganya berkat tajen. Bahkan, kaum ibu-ibu resah, dikarenakan dalam kondisi ekonomi morat marit, ternyata judi tajen berdampak buruk bagi perekonomian keluarga.

Terlebih lagi, tajen dilarang oleh hukum, karena tergolong judi yang melanggar pasal 303 KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP, disebutkan pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian diancam hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Komentar