Diduga ” JOHAN ” Kades Tajah Urap Kec Tewah Telah Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 4 Okt 2025

Berita sidikkasus.co.id
Gunung Mas – Pada tanggal 20 Agustus 2025, Pada pukul 1.00. Wib. Tim Investigasi Awak media sidikkasus.co.id Provinsi Kalimantan Tengah yang di pimpin oleh Kepala Perwakilan nya Suparman/Onong, tiba di Desa Tajah Urap Kec Tewah Kabupaten Gunung Mas.
Tim Investigasi lakukan penelusuran atas laporan dari warga masyarakat Desa Tajah Urap terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan/penyelewengan ADD ( Anggaran Dana Desa ) Desa Tajah Urap Tahun 2024 yang di lakukan oleh Kepala Desa nya sendiri yaitu Saudara ” JOHAN”
Yang mana atas pengakuan dari beberapa Warga Masyarakat Desa Tajah Urap menjelaskan kepada Tim Investigasi Awak media sidikkasus.co.id bahwa Kepala Desa ” JOHAN” Diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024. Kemarin.
Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang di terima oleh Kepala Desa JOHAN yang di gelontorkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.600.000.000.00 ( Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah ) yang mana Dana tersebut digunakan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Membangun 2 Pos Kamling di anggarkan Rp. 15.000.000.00 ( Lima Belas Juta Rupiah )
2. Membangun Gapura di anggarkan Rp. 50.000.000.00 ( Lima Puluh Juta Rupiah )
3. Pengerjaan Tambal Sulam Jalan Desa Di anggarkan Rp. 120.000.000.00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )
4. Papan Informasi Penerimaan Anggaran Dana Desa serta Proyek Pengerjaan setelah selesai baru di pasang.
Dari Anggaran Dana Desa yang di terima sebesar Rp. 1.600.000.000.00 ( Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah ) di Tahun 2024 . Proyek Pengerjaan yang di kerjakan oleh Kepala Desa JOHAN Fisik nya yang terlihat hanya 3 ( Tiga ) Titik saja, yang mana kalau di jumlahkan seluruhnya Dana yang di gunakan/terpakai hanya sebesar Rp. 185.000.000.00 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta rupiah ) Saja,
Lalu Anggaran Dana Desa tahun 2024 yang masih tersisa sebesar Rp. 1.415.000.000.00 ( Satu Milyar Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) di kemanakan oleh Kepala Desa JOHAN.. Karena selama di tahun 2024 Bukti Fisik nya yang dikerjakan oleh Kepala Desa Tajah Urap ” JOHAN” yang terlihat hanya 3 Tiga Titik saja.
Andapun periode ke dua Tahun 2025 ini, Kepala Desa Tajah Urap Juga menerima Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.600.000.000.00 ( Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah )
Kepala Desa Tajah Urap, JOHAN, Direncanakan akan membangun Rumah Budaya yang mana kata Warga Masyarakat sudah siap bahan bahannya sejenis Tongkat, itupun Juga belum mencukupi sampai sekarang sehingga bangunan tersebut terbengkalai.
Dugaan Masyarakat Desa Tajah Urap, kemungkinan Dana Desa tersebut sudah di salahgunakan oleh Kepala Desa nya, sehingga bangunan tersebut tidak selesai sampai sekarang. Warga masyarakat Desa Tajah Urap berharap agar supaya Aparat penegak hukum dari Kejaksaan maupun Kepolisian segera ambil tindakan untuk memeriksa Saudara ” JOHAN ” Kepala Desa Tajah Urap Kec Tewah Kabupaten Gunung Mas…
Adapun Kepala Desa Tajah Urap Saudara JOHAN saat di konfirmasi oleh Tim Investigasi Awak media sidikkasus.co.id melalui Via WhatsApp nya untuk di mintai keterangannya, Kepala Desa Tajah Urap menjawab silahkan datang saja ke Kantor Desa.
Keesokan hari nya Senin tanggal, 25 Agustus 2025. Tim Investigasi Awak media sidikkasus.co.id berangkat menuju ke Kantor Desa Tajah Urap untuk melakukan wawancara/klarifikasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Kades Johan.
Akan tetapi apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa Tajah Urap, Saudara JOHAN pada saat di konfirmasi di Kantor Desanya, Dia tidak mengaku atas dugaan penyelewengan dana Desa tersebut, Kata Kades selain ke 4 Item di atas ada juga Pembelian Aspal Goreng untuk perbaikan jalan Desa, Membangunan Pos Yandu Anak anak senilai Rp. 55.000.000. Membangun Samping Kantor Desa anggaran senilai Rp.50.000.000. Perbaikan Gedung Sekolah Anggaran senilai Rp. 50.000.000.
Bahkan saat di tanyakan terkait sisa Dana Desa tersebut juga tidak bisa menjawab dengan pasti, Kades hanya menjawab bahwa sisanya Disilpakan/SILPA ( Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ) sehingga ini membingungkan sekali.
Bukankah di tahun 2025 Kades Tajah Urap juga menerima Anggaran Dana Desa dengan nilai yang sama, akan tetapi dikemanakan dana dana tersebut, sedangkan infrastruktur yang sudah di kerjakan sama sekali tidak sesuai dengan anggaran Dana Desa yang di gelontorkan ini jelas jelas sisa Dana Desa tersebut ada dugaan diselewengkan oleh Kepala Desa Tajah Urap JOHAN.
Oleh karena itu sekali lagi kepada Pihak Pemerintah Yang berwajib yaitu Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera ambil tindakan tegas Periksa atau proses hukum Saudara JOHAN selaku Kepala Desa Tajah Urap Kec Tewah Kabupaten Gunung..
…. Bersambung…!!!
Tim Investigasi Awak media sidikkasus.co.id Kalteng.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar