Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Diduga Menggelapkan uang proyek pekerjaan penimbunan jalan baru desa Baringin – Salati, Kecamatan Taliabu barat laut. Pihak kontraktor polisikan kuasa direktur perusahaan CV.Rini Jaya, Tuti Suamole pada Kepolisian sektor ( Polsek) Taliabu barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Secara resmi menyampaikan dan melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait Proyek pekerjaan penimbunan jalan desa Beringin – Salati pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, dengan total jumlah nilai kontrak sebesar Rp 1.598.850.000,00.- ( Satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai Surat perjanjian kerja nomor: 602.2/11.Kons/Kontrak/PPK/DPU-PR/PT/2021 tanggal 22 juni 2021, antara pejabat pembuat komitmen ( PPK) dengan CV.Rinni Jaya.
Di ketahui bahwa pihak kontraktor telah melaporkan secara resmi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan pencairan 100 persen atas pekerjaan penimbunan jalan baru di desa Beringin – Salati.
“Pencairan tersebut diduga telah dilakukan oleh TUTI selaku kuasa direktur CV Rini Jaya, bukan direktur utama,” ungkap Fais Alwi pada Media Sidikkasus.co.id, hari Minggu 12 September 2021, siang tadi.
“Selanjutnya, disapa akrab Toni Gonrong menyampaikan bahwa pencairan 100 persen itu, dicairkan oleh Tuti. Tapi tidak pernah melakukan kordinasi sama sekali oleh pihak kontraktor. Anehnya lagi, pihak kuasa direktur melalukan Pencairan 100 persen senilai Rp1.424.400.000,00 ( Satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di serahkan langsung kepada UTA selaku pengurusan administrasi dokumen untuk melakukan pencairan.” kata Toni melalui ucapan Tuti, itu.
Menurut Toni (Kontraktor) sangat menyayangkan dan menyebutkan sejumlah uang 1.424.400.000,00 ( Satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) itu, kenapa tidak diserahkan kepada pihak kontraktor. Lalu uang itu diserahkan ke Uta. Saya menduga ada oknum-oknum yang dengan sengaja untuk mengelapkan uang itu.
“Masih dia, menegaskan bahwa dalam hal dugaan kasus penggelapan seperti ini, saya minta pihak penegak hukum melalui Kapolsek Taliabu barat secepatnya untuk di tuntaskan. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan ini adalah diduga kuat kejahatan. Jika Tidak dituntaskan kasus ini, maka saya akan melakukan upaya untuk melanjutkan ke pihak Kepolisian daerah Polda Maluku Utara.” tegasnya.
Terpisah, Menurut pihak kuasa direktur CV Rinni Jaya Tuti, menyampaikan pada media Sidikkasus.co.id, hari Sabtu 11 September 2021, di kediamanya siang kemarin.
Terkait pencairan 100 persen itu, saya sudah serahkan langsung melalui Cek perusahaan kepada Uta, dan Cek tersebut saya tulis dengan nilai pencairan total jumlah Rp 1.424.400.000,00 ( Satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) karena saya selama ini, saya tau bahwa dalam hal pengurusan pencairan ini, hanya Uta.
“Selanjutnya, Saya hanya ambil uang Vi perusahaan CV. Rinni Jaya sejumlah 2,5 persen di kalikan dengan jumlah total pencairan sesuai SP2D yang di cairkan senilai Rp 35.610.000,00.- ( Tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).” pungkasnya. Masi bersambung.
( Jek / Redaksi)
Komentar