Diduga Gelapkan Uang 1,4 Miliar Lebih, GPM Minta KPK Harus Bergerak Cepat, Untuk OTT di Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Ada Dugaan Penggelapan Uang Proyek sejumlah 1.4 miliar lebih. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Kab. Pulau Taliabu telah melakukan investigasi Melalui teman teman di Pulau Taliabu, kami telah menemukan ada proyek pekerjaan pembangunan penimbunan jalan baru berlokasi di desa Baringin – Salati, Kecamatan Taliabu barat laut ( TBL) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Di duga ada Konspirasi kejahatan di sana.

Dimana proyek pekerjaan tersebut adalah diduga mendahului tender atau dikerjakan sebelum tender.

Diduga telah melakukan konspirasi kejahatan untuk memperkaya diri dan sekelompoknya.

Sebab Proyek pekerjaan pembangunan penimbunan jalan baru desa Baringin Salati. Itu di kerjakan pada akhir tahun 2020 lalu hingga tahun 2021, dan proyek ini dikerjakan atas perintah Bupati secara lisan.

Setelah itu, GPM menelusuri proyek pekerjaan pembangunan penimbunan jalan baru desa Baringin -Salati. Ternyata benar dikerjakan di tahun 2020 hingga 2021.

Selanjutnya, Proyek itu di lelangkan tahun 2021, dengan kode 2743726, Penimbunan Jalan Baru Beringin – Salati. Rencana Umum Pengadaan Kode RUP, sumber Dana 29400544.

Penimbunan Jalan Baru Beringin – Salati melalui APBD-P Tanggal Pembuatan 10 Mei 2021, pada Instansi Pemda Pulau Taliabu melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu tahun Anggaran APBD-P 2021.

Dengan Nilaii HPS Rp1.599.999.995,51.- ( Satu Miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah ).

Selanjutnya, Pokja ULP mengevaluasi hasil harga penawaran, harga terkoreksi dari hasil negosiasi oleh CV. RINNI JAYA beralamat di Desa Fatcey, Kecamatan Kota Sanana – Kepulauan Sua, Maluku Utara. Dan melakukan penetapan pemenang pada tanggal 16 Juni 2021, sekira pukul 11:010 sampai dengan 09 Juli 2021, sekira pukul 15:59 Wit. dengan sesuai nilai kontrak 1.598.850.755,59.- ( Satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).” Ungkap Ketua GPM Bung Lisman.

Lanjut, GPM mendapat informasi terkait proyek pekerjaan penimbunan jalan baru desa Baringin – Salati, Kecamatan Taliabu barat laut ( TBL) itu.

Pihak kontrak Fais Alwi, polisikan kuasa direktur perusahaan CV.Rinni Jaya, Tuti Soamole pada Kepolisian sektor ( Polsek) Taliabu barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Secara resmi menyampaikan dan melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait Proyek pekerjaan penimbunan jalan desa Beringin – Salati pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.

Dengan total jumlah nilai kontrak sebesar Rp 1.598.850.000,00.- ( Satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai Surat Perjanjian Kerja(SPK) nomor: 602.2/11.Kons/Kontrak/PPK/DPU-PR/PT/2021 tanggal 22 juni 2021, antara pejabat pembuat komitmen ( PPK) dengan CV.Rinni Jaya.

Di ketahui bahwa pihak kontraktor telah melaporkan secara resmi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan pencairan 100 persen atas pekerjaan penimbunan jalan baru di desa Beringin – Salati.

“Pencairan tersebut diduga telah dilakukan oleh saudara TUTI selaku kuasa direktur CV Rini Jaya. Tapi bukan direktur utama,” ungkap GPM melalui investigasi, pada hari minggu 13 September 2021.

Pihak kontraktor saudara Fais Alwi, menyampaikan bahwa pencairan 100 persen itu, dicairkan oleh kuasa direktur saudari Tuti. Tapi anehnya tidak pernah melakukan koordinasi sama sekali dengan pihak kontraktor.

“Parahnya lagi, pihak kuasa direktur melalukan Pencairan 100 persen senilai Rp1.424.400.000,00 ( Satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di serahkan langsung kepada UTA selaku pengurusan administrasi dokumen untuk melakukan pencairan atas perintah Bupati secara lisan,” tanya dia.

Selanjutnya, Menurut Kontraktor sangat menyayangkan dan menyebutkan sejumlah uang 1.424.400.000,00 ( Satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) itu, kenapa tidak diserahkan kepada pihak kontraktor. Lalu uang itu diserahkan ke Uta atas perintah bupati. Saya menduga ada oknum-oknum yang dengan sengaja untuk mengelapkan uang itu,” tanya Uta.

Selain itu, Menurut kuasa direktur CV Rinni Jaya, Tuti menyampaikan pada media pada hari Sabtu 11 September 2021, di kediamannya.

Terkait pencairan 100 persen itu, saya sudah serahkan langsung melalui Cek perusahaan kepada Uta, dan Cek tersebut saya tulis dengan nilai pencairan total jumlah Rp 1.424.400.000,00 ( Satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) karena saya selama ini, saya tau bahwa dalam hal pengurusan pencairan ini, hanya Uta.

“Selanjutnya, Saya hanya ambil uang fee perusahaan CV. Rinni Jaya sejumlah 2,5 persen di kalikan dengan jumlah total pencairan sesuai SP2D yang di cairkan senilai Rp 35.610.000,00.- ( Tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).” pungkas GPM melalui investigasi di sana.

“Masih GPM, menegaskan bahwa dalam hal dugaan kasus penggelapan seperti ini, saya minta pihak penegak hukum yakni Pimpinan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) agar perintahkan Tim untuk bergerak cepat melakukan OTT di Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan secara berjamaah adalah penyakit yang tidak bisa di obati di negeri ini, atau diduga kuat kejahatan untuk memperkaya diri dan Sekelompoknya.” tegas GPM Pultab pada media ini, hari Minggu 19/9/2021.

( Jek / Redaksi)

Komentar