Diduga Edarkan Sabu, Warga Jember Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Diduga Edarkan Sabu – sabu Seorang warga Jember Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang,
Kamis (12/5/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Adalah inisial ‘WH’ (50) seorang oknum mantan Perangkat Desa, warga Dusun Krajan Rt.001 Rw.002, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Informasi dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, ‘WH’ ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan polisi dari terduga tersangka, diantaranya: 1 (satu) pocket serbuk kristal warna putih di duga shabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban/di isolasi warna hitam.

1 (satu) buah HP merk “NOKIA” warna hitam 082143637330.

1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha New VEGA R warna hitam kombinasi silver nomor polisi B 6664 TMN. ( Total Berat BB Shabu seberat 1,12 gram).

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dihubungi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Jum’at (13/5/2022) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, saudara ‘WH’ kita tangkap di pinggir jalan, di depan RSUD Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (12/5).

Masih menurut Ernowo, bahwa penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan Hasil informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Jatiroto di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu. “Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari, Kamis (12/5) kita lakukan penangkapan”, jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Ernowo, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Terduga tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidananya seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.
(Ria/End)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar