Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Diduga mengedarkan pil berlogo DPM dan pil berlogo ‘Y’ tanpa ijin edar, pemuda asal Jember ditangkap unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Jum’at (13/5/2022) sekira pukul 02.30.
Terduga pelakunya adalah inisial ‘ARS’ (26) warga Dusun Krajan Kidul Rt 1 Rw 2, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember (sesuai KTP), dan bertempat tinggal di Dusun Krajan Rt 2 Rw 6, Desa/Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim)
Informasi berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, ‘ARS’ ditangkap karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan polisi, diantaranya: Sebuah tas warna biru bertuliskan EASTON yang berisi sebuah plastik bening yang berisi 50 plastik klip masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning logo DMP. Sebuah plastik bening yang berisi 33 (tiga puluh tiga) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y”, dan uang tunai Rp 458.000 (empat ratus lima puluh delapan ribu).
Sedangkan BB (barang bukti) yang disita dari saksi inisial ‘THS’, yaitu 2 (dua) Plastik Klip Isi Pil Warna Kuning Logo Dmp Yang Hancur
Total Jumlah BB pil warna putih logo “Y” sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 400 (empat ratus) butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dihubungi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Sabtu (14/5/2022) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, saudara Inisial ‘ARS’ kita tangkap di dalam rumahnya. Tepatnya di dusun Krajan Rt 2 Rw 6, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung,” ungkapnya.
Masih kata Ernowo, penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan Hasil informasi dari masyarakat, bahwa diduga ada yang melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
“Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada Jum’at (13/5/2022) sekira pukul 02.30 WIB kita lakukan penangkapan”, katanya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Ernowo, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Karena perbuatannya, terduga tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar