Diduga Edarkan ‘Pil Setan’, ‘CD’ Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) 
Polres Lumajang kembali mengamankan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan pil warna putih Logo “Y” di kabupaten setempat.

Terduga pelaku yang diamankan adalah berinisial
‘CD’ (45) warga Dusun Tulus rejo I , RT.03 Rw. 02 Desa Tempeh lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim)

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H
melalui Kasihumas, Iptu Imam Soepardi dalam keterangan resmi yang diterima Sidikkasus.co.id, Sabtu (12/3/2022) mengatakan, CD (45) ditangkap di dalam rumahnya di Desa Tempeh lor, kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul pukul 18.00 Wib.

Menurutnya, bersama terduga pelaku ikut diamankan barang bukti (BB) diduga Pil warna putih Logo Y = 9000 (sembilan ribu) butir.

“CD di tangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar,” terang Kasihumas polres Lumajang, Iptu Imam.

Lanjutnya, selain Pil warna putih Logo Y = 9000 (sembilan ribu) butir.
polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Seperti, 1 (satu) buah handphone , merk nokia, warna putih, No sim card 082xxxxxxxx dan 089xxxxxxxx.

Iptu Imam menambahkan, terduga pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat, dimana di Dusun Tulus rejo I , RT.03 Rw. 02 Ds. Tempeh lor kecamatan, Tempeh diduga ada yang melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan  farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Atas informasi itulah, kata Imam, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil rangkaian penyelidikan, lanjutnya, benar pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul pukul 18.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap CD.

Ditambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut. 

“Terduga pelaku akan dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Iptu Imam. (Ria/End)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar