Diduga Edarkan Barang Haram, Pria Asal Mlawang Lumajang Dibekuk Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Diduga edarkan Shabu, inisial ‘R’ (35) laki laki, warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim), dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Minggu (8/3/2021).

‘R’ ditangkap di dalam rumahnya di Desa Mlawang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya ;

1 (satu) bungkus rokok LA didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor :
0,19 Gram.

1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi :

1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip masing” berisi Shabu, dwngan berat kotor :
4,17 Gram
0,49 Gram

1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) buah plastik klip masing” berisi Shabu, dg berat kotor :
0,46 Gram
0,46 Gram
0,47 Gram
0,49 Gram

1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) buah plastik klip masing” berisi Shabu, dengan berat kotor :
0,69 Gram
0,48 Gram
0,24 Gram
0,27 Gram
0,30 Gram

1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bertuliskan ZIPLIN berisi : 21 (dua puluh satu) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening. Dan Uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 150.000, serta 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda, simcard 082244363xxx

Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 8,71 Gram.

Kasat narkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dihubungi sidikkasus.co.id melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta PW, Selasa (9/3) menyampaikan, bahwa Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu lebih dari 5 Gram.

“Terlapor ditangkap di dalam rumahnya. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Shinta, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar