Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Para penjaga (Waker) tambak udang PT Bumi Subur merasa namanya dicemarkan oleh seseorang berinisial ‘AR’, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun. Mereka pun mengadukan masalah ini secara resmi ke Polres Lumajang, Jawa timur, Kamis (25/6/2020).
Salahsatu waker, H. Am didampingi kuasa hukum Dugaan pencemaran nama baik itu, bermula dalam obrolan di grup whatsapp SADARKUM LUMAJANG pada 23 Juni 2020. Saat itu ada anggota grup yang membagikan tautan berita terkait PT Bumi Subur. Kemudian dikomentari oleh anggota lainnya, “30 tahun sudah beroperasi luar biasa…”
Lalu AR menyahuti, “Dan Kurang Lebih 10 Tahun Udangnya Di Curi Wakernya Dengan Jumlah Yg Besar,” tulis AR. Komentar dari AR inilah yang kemudian menjadi permasalahan. Karena dianggap mencemarkan nama baik waker PT Bumi Subur.
Anggota grup sudah mengingatkan AR, agar mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Namun tak berselang lama, AR keluar dari grup yang berisi 200 lebih anggota itu. Diketahui, anggota grup itu dari berbagai kalangan.
Salahsatu waker PT Bumi Subur, H. Am menyampaikan, di perusahaan yang berada di Desa Wotgalih itu ada 5 waker. Termasuk dirinya. Ia mengaku, merasa tersinggung dengan ucapan dari AR. Sehingga mengadukannya ke pihak kepolisian.
Am bersama waker lainnya mendatangi Polres Lumajang dengan didampingi Tim Kuasa Kuasa Hukum dari Firma Hukum Api Sadarkum, Dummy Hidayat, SH dan Abdul Rokhim, SH M.Si . “Wakernya ada lima orang, tapi yang datang hari ini tiga orang,” kata Am.
Dummy Hidayat, SH menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan resmi ke Polres Lumajang. Surat itu diterima oleh Kasat Reskrim, AKP Masykur. “Pengaduan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ucapnya pada wartawan.
Tim kuasa hukum pun sudah menemui Kasat Reskrim. Namun AKP Masykur berharap diadakan mediasi dulu antara kedua belah pihak. Rencananya mediasi itu akan dilakukan Senin (29/6/2020).
“Dalam percakapan dengan Kasat, Alhamdulillah diterima dengan baik. Sehingga Kasat berkesimpulan seyogyanya kasus ini dimediasi dulu. Kenapa sih mediasi tetap boleh, kembali ke Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019,” ucap Dummy.
“Ini kan masalah sosial, dan bahaya juga di daerah tambak itu. Tujuannya apa, biar kondisi ini kondusif. Kasat menginginkan, kasus tambak ini kondusif. Tidak ada gesekan, tidak ada apa-apa,” tambahnya.
Menurut Dummy, sebelumnya kliennya sempat marah ketika dituduh mencuri. “Klien saya kemarin juga marah, dikatakan gitu, dituduh mencuri semacam itu. Tapi alhamdulillah klien saya, saya redam amarahnya,” ujar dia.
Ia menjelaskan, ketika AR menyebut waker dari PT Bumi Subur, artinya semua waker yang ada di perusahaan tambak udang tersebut. “Kalau dia ngomong waker, jadi semua waker, karena tidak nyebutkan namanya,” katanya.
Dummy pun berharap, adanya aduan ini, agar AR bisa berhati-hati lagi ketika menggunakan sosial media. Aduan ini bisa menjadi pembelajaran bagi AR. “Tujuan kami ini, hanya mengingatkan kepada terlapor, agar bijak dalam bersosmed,” tegasnya.
“Jangan berkata sembarangan, patuhi asas praduga tak bersalah, itu. Tujuan kami cuma itu. Agar dia bijak, ada penindakan hukum, apalagi di grup SADARKUM (LUMAJANG), untuk pendidikan hukum, penyadaran hukum gitu,” pungkasnya. (Ria)
Komentar