Diduga CV.Montess Tabrak Aturan Yang Ada

Berita,sidikkasus.co.id

PASURUAN – Memajukan Desa adalah salah satu program pemerintah agar desa tersebut ekonominya berjalan dan bertambah, dengan demikian pemerintah menggelontorkan dana desa / DD untuk mensejahterakan desa tersebut, namun sayang kadang di selewengkan oleh pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan pribadi salah satunya CV.Montess yang mengerjakan kantor Bumdes di Desa Legok, Kecamatan Gempol.

CV Montess Milik Fu’ad Taufik yang juga perangkat desa Gempol tersebut mengabaikan ketentuan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, salah satunya papan informasi, Proyek pembangunan kantor Bumdes yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD), dari data yang di himpun oleh media sidikkasus pembuatan gedung tersebut menelan biaya sebesar Rp. 57.865.000 juta include Ppn Pph, untuk tahap 1 dengan ukuran 4 x 5 meter, tidak di lengkapi dengan papan informasi sehingga banyak mengundang pertanyaan.

Di awal pengerjaan, senin, 5/8/2020. Awak media sidikkasus turun ke lapangan untuk memastikan bahwa di kantor balai desa Legok tersebut ada kegiatan pembuatan kantor Bumdes, setelah awak media sidik kasus mengkonfirmasi kepada Fu’ad Taufik selaku pemborong, Fuad Taufik menjawab “GAMPANG MASALAH ITU” hal yang demikian kadang-kadang yang tidak di sadari pentingnya papan informasi tersebut, dan hal ini apakah sudah menjadi kebiasaan ataukah memang ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh CV Montess Milik Fu’ad Taufik.

“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa, terus ukuran gedung tersebut berapa x berapa meter, Kalau tidak ada papan informasi kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan. Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi.

“Papan proyek gunanya untuk memuat jenis kegiatan, dan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengerti,” terangnya.

Diduga CV Montess Milik Fu’ad Taufik menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
(Ron). Bersambung…….

Komentar