Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 82.282.119.124,00 atau 93,81% dari anggarannya senilai Rp 87.712.211.890,00.
BPK melakukan pemeriksaan dengan membandingkan rekapitulasi data perjalanan dinas tahun anggaran 2020 secara uji petik pada 25 OPD.
Kemudian, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 114 perjalanan dinas pada delapan OPD yang tanggal pelaksanaannya bersamaan/beririsan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp127.560.000,00, ( Seratus juta lebih)
“Hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Sadan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Undang-Undang terkait lainnya.” Ungkap sumber terpercaya yang dihimpun media Sidikkasus.co.id. Jumat, 23 September 2022.
Sambungnya, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2020, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 09.A/LHP/XIX. TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti. akhirnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan.
“Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan agar menginstruksikan Kepala OPD untuk memerintahkan pelaksana perjalanan dinas menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tersebut.” imbuhnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar