Diduga Banyak Ijazah Alumni di SMKN 1 Gadingrejo Tertahan, IWO Indonesia Pringsewu Buka Posko Pengaduan

Berita sidikkasus.co.id

Peringsewu – Alumni peserta didik di SMKN 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung membuat pengakuan mengejutkan, dengan mengakui jika dirinya belum menerima ijazah meski telah lulus sejak 2022 lalu, lantaran masih ada tunggakan dana komite.

Tunggakan dana komite bagi para peserta didik di SMKN 1 Gadingrejo bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sehingga menjadi alasan bagi pihak sekolah untuk memberikan tanda kelulusan kepada peserta didik.

Salah satu siswa alumni SMKN 1 Gadingrejo mengungkapkan bahwa sampai sekarang ijazahnya masih belum diberikan oleh pihak sekolah. Ia hanya menerima surat keterangan kelulusan dari pihak sekolah lantaran dana Komite belum lunas.

“Ijazah saya pas lulus tahin 2022, belum saya ambil dari sekolah, baru surat keterangan kelulusan saja. Itu karena saya belum bayar kekurangan dana Komite” kata alumni SMKN 1 Gadingrejo, Jumat 27 Januari 2024.

Padahal sebelumnya, staf humas SMKN 1 Gadingrejo, Nursidik mengakui bahwa banyak ijazah siswa yang masih ada di sekolah, namun setelah ada surat edaran dari Gubernur pihaknya membagikan semua ijazah siswa.

“Ya benar waktu itu memang ijazah siswa masih ada yang belum di ambil, tapi setelah ada surat edaran dari Gubernur tidak boleh menahan ijazah, maka semua kami bagikan ijazahnya ke siswa” kata Nursidik yang memgelak bahwa ijazah siswa ditahan pihak sekolah.

Atas hal itu, dalam menyikapi maraknya isu penahan ijazah oleh pihak sekolah, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pringsewu, Qistosi membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan tersebut terkait ijazah yang tertahan oleh pihak satuan pendidikan di Kabupaten Pringsewu yang berkaitan dengan pembayaran dana Komite sekolah khususnya tingkat SMA/SMK sderajat.

Posko pengaduan yang dibuka oleh IWO Indonesia Pringsewu sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku terkait larangan sekolah menahan Ijazah dengan alasan apapun.

Seusai dengan bunyi undang- undang pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko Ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/ 2021.

“Pada pasal 7 ayat (8) dikatakan, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun” kata Qistosi menyebutkan pasal demi pasal.

Qistisi menegaskan, tujuan penerbitan ijazah berdasarkan pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan sertifkasi hasil ujian nasioal.

“Pada pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan” tegasnya.

Adapun nomor kontak person yang bisa dihubungi oleh alumni peserta didik atau orang tua peserta didik SMA/ SMK di wilayah Kabupaten Pringsewu yakni; Sekretaris IWO Indonesia Pringsewu, Qistosi Hp 0821-7993-3262, Antomi Yusma 0882-8732-3870.(SDK/WWN)

 

(Suhendra Wawan)

Komentar