Diduga APH Abaikan Pelaku Kejahatan, Korban Di Babang Minta Warga Hajar Pelaku & Serahkan Ke Korban

Berita Sidukkasus.co.id

LABUHA,- Beberapa kasus tindak pidana dilaporkan Warga Masyarakat Desa Babang ke pihak Kepolisian melalui Sektor Polsek Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara. Diduga Mengabaikan laporan disampaikan oleh pihak korban.

Salah satunya, laporan pencurian dua buah Hp milik ” Nia Amran, Alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur (Halsel). Korban bersama orang tuanya telah melaporkan ke Polsek Bacan Timur pada hari selasa tanggal 29 November 2022, sekitar pukul 09:30 Wit. Pagi.

Menurut orang tua korban bahwa, dirinya merasa kesal terhadap Pelayanana Anggota Polsek mengabaikan aduan yang disampaikan korban.

Saya sangat merasa kecewa dan kesal pelayanan Anggota Polsek Bacan Timur. Tidak ada artinya kami sebagai korban buat aduan.

Sebab di hari selasa tanggal 29 November 2022. saya bersama anak perempuan membuat laporan kehilangan dua buah Hp merek Samsung Galaxi A03S. Tutur Ambran selaku orang tua korban pada Awak Media ini.

Amran mengatakan, Kami juga sudah memberikan identitas dan foto milik pelaku. polisi yang menerima laporan sempat menyampaikan jika kami dari pihak korban menemukan pelaku terlebih dulu. Maka kembali informasikan ke pihak Polsek agar dapat menangkap pelaku.

Kemudian tepatnya di hari Kamis tanggal 01 Desember 2022. Kami mendapat informasi dari salah satu Warga Ibu/Kota Labuha (Halsel), atas nama Pak Edi lewat Tlfon.

Pak Edi sampaikan bahwa, Pelaku atas nama Asnawir alias Nawir Warga Desa Wayaua dan ibu kandungnya asal Warga Masyarakat Desa PrapaKanda Kec. Kepulauan Bitanglomang (Halsel) itu.,

Menjual Dua buah Hp merek Samsung Galaxi A03S, dan isi Hp terdapat Foto-Foto milik anak saya Nia. Setelah dijual, tiba-tiba Pelaku pergi begitu.

Kemudian saya dengan Pak Edi mencari pelaku dan ditemukan sedang duduk minum minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus bersama teman-temannya di seputaran (Ibu/Kota Labuha).

Untuk itu, saya balik laporkan ke Polsek Bacan Timur. Tepatnya sekitar pukul 05:00 Wit, Soreh. Tanggal 01 Desember 2022.

Dengan tujuan agar pelakunya ditangkap karena sudah menjual HP milik anak saya dan satu Hp masih di kuasai pelaku. Jelas Ambran.

Lanjut ia, Tetapi saat saya sampaikan pelaku berada di Labuha lagi duduk minum minuman keras, malah Anggota polsek beralasan kalau pelaku berada di luar Wilayah Tugas sudah bukan ranahnya pihak Polsek Bacan Timur.,

Sehingga Polisi meminta saya pergi ke Polres Labuha (Halsel) untuk meminta bantuan menangkap Pelaku. Begitu juga Anggota di Polres Labuha arahkan saya kembali ke Polsek Bacan Timur lagi.

Karena aduannya tidak masuk ke Polres
Tapi ditangani di Polsek. Kami Masyarakat merasa bingung dan banyak biaya yang kami keluarkan saat membuat laporan ke Polisi. Urusannya terlalu banyak bulak balik, jadi kami sebagai korban mengalami kerugian berulang ulang. Kesal Amran.

Kata Ambran, Alangkah baiknya setiap kejadian tidak perlu laporkan ke polisi, kebutulan aduan yang di laporkan. saya minta ke pihak polsek tidak perlu tindak lanjuti, nanti saya dan pihak keluarga yang mencàri pelaku sampai ketemu.

Pelaku itu, mantan Narapidana barusan keluar dari Lapas Labuha. Jadi saya berharap jika ada Warga yang kenal pelakunya maka hajar dan serahkan ke saya sebagai korban yang dirugikan. Pinta Amran.

” Terpisah, Kapolsek Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(Kandi/Red).

Komentar