Berita sidikkasus.co.id
Lampung Barat — Pasca Pengumuman Kelulusan Anggota Pengawaslu Kelurahan / Desa sekabupaten Lampung Barat dengan nomor 011/KP.01.00/K.LA-01-11/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 kini muncul kejanggalan kejanggalan di beberapa Kecamatan.
Saat Di konfirmasi menurut Ketua Tri Nusa Lambar Ahmad Zaenudin ada beberapa kejanggalan dalam pengumuman tersebut setidak nya di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Sekincau berbeda lokasi penerimaan dan pendaftaran dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh ( BNS ) sudah terbukti terlibat partai politik dan sempat viral namun malah di akomodir oleh Bawaslu sebagai PKD.
“Kami melihat sangat kuat adanya indikasi kepentingan kelompok tertentu dalam perekrutan PKD ini terbukti dengan adanya pergeseran penempatan di kecamatan sekincau atas nama Gatot Yudo Bawono yang saat pendaftaran serta berdasarkan surat pengumuman seleksi administrasi nomor 67/KP.01.00/LA-01/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024 yang mana atas nama Gatot Yudo Bawono mendaftar pada Pekon / Desa / Kelurahan Sekincau dan di pekon Waspada terdaftar pendaftar atas nama Widodo, M. Subhan hingga tahapan wawancara masih kedua nya mengikuti tahapan wawancara di pekon Waspada dan Gatot di Sekincau namun justru Gatot yang lolos di pekon Waspada”, Ujar Zaenudin.
“Kemudian di Kecamatan BNS salah satu PKD yang diterima adalah simpatin parpol tertentu atas nama Ageng Suprastyo Ali Pekon Tri Mekar Jaya yang sempat viral di beberapa media online tentang keterlibatan partai politik”, Pungkas Zaenudin.
“Hal ini sangat mencoreng integritas Panwascam Kecamatan Sekincau dan Kecamatan BNS yang merupakan Badan Pengawasan inti dalam pemilu sehingga di ragukan integritas dan komitmen nya dalam menjalankan pemilu yang bersih, aman dan adil”, Sambungnya.
” Dengan adanya temuan ini kami akan melaporkan kepada DKPP atas kejadian di 2 pekon tersebut dan meminta DKPP untuk mengevaluasi adanya indikasi – indikasi kesengajaan dan melanggar kode etik penyelenggara”, Tutup Zaenudin.”Pungkasnya”(SDK**).
(Sahilman/SW)
Komentar