Diduga ada Tunggakan Kelompok Mendekati 1 Miliar dari Dana Bergulir Exs PNPM MPD Kecamatan Jombang

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER , – Terkonfirmasi data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember total kredit eks-PNPM Mandiri yang berstatus Collect 5 di Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jombang Hampir 1(satu) miliar.

Plt (pelaksana tugas) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wiwik Indrawati menjelaskan secara rinci kepada Wartawan sidikkasus.co.id di ruang kerjanya, Rabu (02/06/2021).

“Data per April 2021 yang dilaporkan kepada kami persisnya Rp995.485.000,00. (sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima juta rupiah),” ucap Plt Sarpras yang menjabat baru 2 bulan . Data tersebut sebelumnya dikonfirmasi kepada tim pendamping sektor.

Wiwik menguraikan status colect 5 terbagi 2 kategori yaitu dalam kategori tunggakan murni dan tunggakan dalam dugaan penyalahgunaan kredit. “Dari total colect 5 itu yang tergolong dalam dugaan penyalahgunaan sejumlah Rp345.561.700,00. (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah),” jelas Wiwik.

Jika ditelusuri dari hasil laporan Tim Penyelesaian Masalah (TPM) masih diperoleh 5 desa. 6 kelompok di Desa Sarimulyo dengan tunggakan Rp140.197.700,00. lalu 6 kelompok di Desa Wringinagung dengan tunggakan Rp104.705.700,00. kemudian di Desa Keting 1 kelompok dengan tunggakan Rp36.960.100,00. lalu 2 Kelompok di Desa Padomasan total Rp41.713.700,00. dan terakhir 1 kelompok di Desa Jombang dengan tunggakan Rp20.985.000,00.

Sehingga total tunggakan murni, selisih dari total collect 5 dengan dugaan penyalahgunaan dana berkisar Rp649.923.300,00. (enam ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), Wiwik menjelaskan.

Wiwik menghimbau agar seluruh pengurus, Dewan Pengawas, UPK, PJOK, TPM dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana eks-PNPM Mandiri di Kecamatan Jombang serius menangani kredit bermasalah tersebut.

Sementara itu Ketua BKAD Kecamatan Jombang, Yuli Hasdwi Widagdo mengatakan, statis tunggakan murni itu kredit yang mengalami tunggakan tetapi belum jatuh tempo (akad kredit belum selesai). “Kalau tunggakan kredit yang kategori penyalahgunaan itu ketika anggota tidak bisa membayar sama sekali atau sudah membayar penuh dan jatuh tempo kreditnya selesai tetapi ketua kelompoknya tidak menyetorkan ke bendahara UPK,” Yuli menguraikan.

Menurut Ketua BKAD itu ada progres dalam penanganan kredit bermasalah. Ia akan lebih mengintensifkan komunikasi dengan pengurus lainnya dan mendorong TPM bekerja lebih keras lagi.

Berdasarkan rapat koordinasi pada tanggal 29 Mei 2021 yang digagas oleh Camat selaku pembina BKAD Jombang, salah satu poin menyatakan, berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas (Samsuri) bahwa hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan pada tanggal 3 Mei 2021 posisi keuangan BKAD balance (artinya tidak ada masalah). Jelaslah, sesungguhnya tidak ada persoalan berarti di dalam struktur BKAD Kecamatan Jombang.
(Herman).

Komentar