Diduga Ada Pungutan Liar Lahan Pasar Bobong, GPM Minta Polisi Harus Periksa Pelaku

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Kabar yang sangat mengejutkan datang dari Salah satu Warga Pedagang Kaki Lima, Darsono La Aso yang sangat di Rugikan oleh Oknum tersebut yang diduga kuat melakukan pungutan liar ( Pungli)

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Pulau Taliabu melalui Ketua Dewan Pembina “Asrarudin La Ane” menerima laporan dari salah satu warga pedagang kaki lima atas nama “Darsono La Aso” yang merasa dikorbankan terkait status tanah milik Pemda Pulau Taliabu.

Dimana ada seorang oknum warga mengklaim bahwa itu adalah tanah miliknya mereka sehingga hari ini oknum korban udah mendapat panggilan klarifikasi dari Polres Pulau Taliabu atas aduan yang sampaikan oleh oknum yang mengaku bahwa itu lahan miliknya bukan lahannya milik Pemda Pulau Taliabu.” ujarnya.

Oleh karena itu, GPM Pulau Taliabu meminta kepada Pemda untuk segera menyelesaikan status tanah tersebut jangan sampai berimbas luas ke warga pedagang kaki lima lainnya.

Setelah menerima laporan itu kami dari GPM Pulau Taliabu langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Bobong terkait masalah tersebut. Dari hasil keterangan yang kami terima ternyata itu juga adalah tanah milik orang lain. Bukan tanah milik oknum yang mengadukan masalah tersebut.

Jadi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu harus memastikan status tanah sehingga semua pedagang kaki lima yang jualan diseputaran Pasar Desa Wayo Ibukota Bobong tersebut.

“Apalagi ini juga bisa terindikasi bahwa itu kategori Pungutan Liar(Pungli) kalau nantinya itu adalah Tanah milik Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, terangnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar