Diduga ada Pungutan Liar di Sel Tahanan Polresta  Pangkal pinang

Berita Sidikkasus.co.id

PANGKAL PINANG, – Selasa. 15/11/2022. Pungutan liar atau di singkat Pungli, merupakan tindakan tidak terpuji untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, sehingga pungli tersebut menjadi skala prioritas untuk di berantas. Apalagi kejadian pungli ini terjadi di institusi Polri yang saat ini sedang terpuruk.

Berdasarkan Hasil liputan Awak media sidikkasus.co.id yang di dapatkan dari salah satu narasumber tahanan polres pangkalpinang, bahwa dirinya dimintai dana sebesar Rp. 500.000,-. Dengan alasan untuk uang kamar. Setiap hari sejak di tahan, harus mengeluarkan dana Rp. 50.000,- untuk membeli air galon. Hal ini membuat keluarganya menjadi resah karena sangat terbebani oleh permintaan sejumlah uang tersebut.

Keluarganya memang menyadari bahwa tersangka bersalah menjadi kurir Narkoba, namun tidak semestinya menjadi sapi perahan oleh oknum2 kepolisian yang tidak bertanggung jawab.

Kasih sayang anak terhadap ayahnya tidak akan pernah terputus walaupun sang ayah harus mendekam disel tahanan.

Kepada wartawan sidikkasus.co.id anak tersangka tahanan  Polres Pangkalpinang meminta agar mendengarkan rekaman suara tersangka (ayahnya).

“Coba bang dengar rekaman itu suara ayah saya seperti di perintah kawanya yang ada di sel tahan itu suruh bawa bakso dan disuruh bawa buah pala, mending harganya murah itu harganya mahal kita ini bukan orang kaya kita ini orang tidak punya.

Bahkan kakek saya, karena gara -gara ayah nelepon minta uang tahanan Rp 500 rbu, menjadi beban pikiran Kakek sehingga pada saat ke kamar mandi tiba-tiba jatuh dari kamar mandi, malam itu juga (14/11/2022) langsung dirujuk rumah sakit dalam keadaan tidak sadar diri (koma) akibat karena mikir ayah disel tahanan itu, ujar anak tersebut.

Dengan adanya informasi dari masyarakat yang bersangkutan, awak media sidikkasus .co.id langsung mengkonfirmasi Bapak  AKBP. Dwi Budi Murtiono selaku Kapolresta pangkal pinang melalui via WhatsApp.

Yang langsung di jawab oleh Kapolresta AKBP . Dwi Budi Murtiono,  “makasih informasinya nanti saya cek dulu. Dengan jawaban yang singkat.

Selang beberapa jam kemudian, Awak media menghubungi lagi Kapolresta Pangkalpinang AKBP. Dwi Budi Murtiono. Melalui WhatsApp nya Untuk mendengar hasil pengecekan yang di lakukan oleh Kapolresta tersebut.

Kapolresta AKBP. Dwi Budi Murtiono Membalas Chattingngan dari awak media sidikkasus.co.id. Bunyi kalimat nya juga singkat, ” Nanti dikabari mas hasilnya dan tindaklanjutnya ya..

Sebagaimana yang telah ditetapkan Dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1 , siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pangkalpinang.. Bersambung..

Pewarta: Citra

Komentar