Berita sidikkasus,co.id
KONKEP – Desa waturai kecamatan wawonii tenggara kabupaten konawe kepulauan (konkep) provinsi sulawesi tenggara (SULTRA)
Pekerjaan peningkatan jalan usaha tani (jut) yang ada di batulu raya Diduga di kerja tidak sesuai petunjuk RAB kerja asal jadi
Salah seorang masyarakat desa waturai Izat (25) saat di wawancara melalui crew media sidikkasus.co.id mengungkapkan, bahwa pekerjaan JUT yang bersumber melalui anggaran dana desa (dd) tidak sesuai juknis, terkesan kerja asal -asalan
Yang mana seharusnya kegiatan tersebut di dalam melakukan penimbunan material di hampar dan selanjutnya mengunakan alat berat pibro guna untuk memadatkan material timbunan agar jalan tersebut rata dan tidak bergelombang,”jelasnya
Cara pelaksanaan kerja sudah tidak sesuai petunjuk juknis, yang seharus alat berat exkapator tidak di gunakan untuk memadatkan timbunan jalan, seharusnya mengunakan alat pibro, hasilnya pun tidak maksimal, sehingga kami meminta kepada pihak lembaga pemeriksa aph untuk segera melihat pekerjaan tersebut, karna kami sangat menyangkan anggaran dana desa DD di jadikan tempat lahan korupsi.
Sambung Rahmat, kami khususnya masyarakat desa waturai meminta pada TIPIKOR POLDA sulawesi tenggara agar kiranya mengusut penggunaan anggaran dana desa waturai yang diduga hanya untuk memperkaya kepala desa sendiri, kontraktor, dan pengawas kecamatan wawonii tenggara
karna disemua pengerjaan jalan tani yang ada dibatulu raya maupun yang lainya dikerjakan secara asal – asalan, sehinga terindikasi anggaran dana desa atau swadaya lebih diprioritaskan kesejatraan kepala desa, kontraktor dan pengawas kecamatan dibanding masyarakat.
Begitupun beberapa aktifis muda konkep yakni, Fikran, Gusman, Rahmat, Aldin, Sarwan sangat prihatin melihat kinerja kepala desa waturai dalam hal ini kegiatan pekerjaan JUT, sehingga menurut mereka seharusnya dinas DPMD dan INPEKTORAT daerah konawe kepulauan turun langsung melakukan pemeriksaan, sehingga kami duga ada kerja sama antara kades dinas DPMD dan ispektorat.”ungkap Sarwan
“Kami tidak mempercayai lagi, BPMD maupun INSPEKTORAT yang bernota bene, mengawal,membina dan mengaudit kinerja kepala desa maupun instasi lainya khusnya pemerintah kabupaten konawe kepulaun
BPMD dan INSPEKTORAT diduga bekerja sama dalam menyelenggarakan anggaran dana desa sehingga kinerja kepala desa selallu dibenarkan meski terkesan membodohi secara terstruktur dan merugikan masyarakat wawonii.
Kepada pihak APH agar mengusut tuntas pengunaan anggaran dana desa (dd) terkhusus di wawonii kecamatan waeonii tenggara, maupun pemerintah kabupaten konkep diduga sangat bobrok tapi rapi dalam adminstrasi.”jelas Sarwan.
Saat awak media sidikkasus.co.id hendak menkonfirmasi kades waturai,Lampala di kediamannya, tidak mau memberikan komentar apapun.
Begitupun juga dari pihak dinas inspektorat serta DPMD saat di konfirmasi melalui telpon seluler, mengenai fungsi dan wewenang mereka namun jawaban dari kedua instansi tersebut tidak mau bertemu dengan Pers wartawan ataupun LSM. (*)
Kabiro konkep:
Rahmat Taslim, S.H
Komentar