Diduga 4 Oknum Anggota Polisi Konsel Bekingi PT Marketindo Selaras

Ketgam: Saat anggota kepolisian datang di lokasi meloloskan kendaraan pengangkut tebu

Berita sidikkasus.co.id

KONSEL – Perusahaan PT Marketindo selaras (MS), melakukan pengankutan muat tebu mengunakan sejumlah mobil dum truk dari desa lamooso, kecamatan anggata, kabupaten konawe selatan, menuju kabupaten bombana.

Sekolompak masyarakat yang merasa terganggu adanya aktivitas sejumlah kendaraan yang mengangkut tebu dari sore hingga malam hari, sehingga membuat masyarakat melakukan penahanan terhadap kendaraan pengangkut tebu milik PT Marketindo Selaras (MS) karena diduga tidak memiliki ijin.

Kejadian tersebut terjadi di kecamatan andoolo, kabupaten konawe selatan (konsel) provinsi sulawesi tenggara (sultra), pada jumat 5/11/2021)

Ironisnya, saat melakukan penahanan, Empat orang oknum anggota polisi berseragam lengkap tiba – tiba datang membawa senjata dan tanpa konfirmasi meloloskan kendaraan pengangkut tebu yang telah ditahan oleh masyarakat,
Para oknum polisi datang menghampiri sopir dan mengarakan untuk kembali melanjutkan perjalan. salah seorang mengatakan,” kenapa berhenti, jalan jalan.” Ucapnya dengan tegas.

Yang di ketahui empat orang oknum anggota polisi tersebut yakni, Bripka Sayuti, Samapta Polres Konsel. Bripka Kacung Suprayogi, Samapta Polres Konsel. Aipda Lubis, anggota Polsek Kecamatan Angata, serta salah seorang yang belum diketahui namanya.

Saat akan dikonfirmasi, oknum polisi tersebut menghindari wartawan dan naik ke mobilnya lalu pergi begitu saja tanpa memperlihatkan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang diminta oleh masyarakat.

Melihat prilaku tersebut, Ketua Tamalaki Wonua Ndolaki Sultra Distrik Andoolo Iswan Safar, mengecam keras terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga beking perusahaan PT MS itu.

Menurutnya, prilaku tak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat mencoreng nama institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, kami akan bertandang di Polres Konsel untuk melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.

Disisi lain, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.I.K saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat apapun yang memperlancar aktivitas pemuatan tebu tersebut.

“Yang saya ketahui melalui personil Pam saya tadi malam bahwa mereka mendapingi Humas perusahaan PT MS yang diskusi dengan kelompok massa yang menahan kendaraan, Ada kemungkinan mis komunikasi dengan kelompok massa tersebut,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa, ia akan memerintahkan Kasi Propam untuk segera melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota polisi tersebut.

“Kalau surat perintah saya untuk melancarkan aktivitas pemuatan tebu tersebut itu tidak ada, yang benar adalah surat perintah pengamanan lokasi perusahaan,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian disebutkan bahwa, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
melakukan kegiatan politik praktis;

Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

Menjadi perantara/makelar perkara;
Dan menelantarkan keluarga.

Korwil Sultra Media sidikkasus

Komentar