Dibuang ke Laut Lepas, Tiga Jadi Tersangka

Berita sidikkasus.co.id

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembuangan jasad anak buah kapal (ABK) asal Sp Padang OKI di Kapal Long Xing 629.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus tersebut bermula setelah video mengenai pelarungan jenazah WNI ABK Kapal Long Xing 629 viral di media sosial pada Kamis (7/5) lalu.

“Postingan yang viral segera ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Pada Tanggal 9 Mei 2020 dilakukan penyelidikan oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri terhadap 14 ABK, dan pada tanggal 13 Mei 2020, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup, sehingga diterbitkanlah tiga laporan polisi dengan menetapkan tiga tersangka,” papar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5).

Adapun tiga orang tersangka yang telah ditetapkan adalah William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang. Mereka ditangkap pada Sabtu (16/5) lalu atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, penetapan ketiga tersangka tersebut didahului dengan wawancara terhadap 14 ABK yang dipulangkan ke Indonesia dan melakukan klarifikasi terhadap kementerian atau lembaga terkait dokumen milik ke-14 ABK tersebut.

“Dari situ kemudian penyelidik menyimpulkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh per orangan maupun koroporasi, di mana memeberangkatkan ABK tidak sesuai prosedur,” terang Ferdy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, lanjut Ferdy, tergambar bagaiamana ke-14 ABK menjadi korban TPPO. Para tersangka dijanjikan bekerja sebagai ABK dengan gaji sebesar 4.200 USD selama 14 bulan, namun beberapa hanya menerima 1.350 USD.

Bahkan beberapa ABK tidak menerima gaji sama sekali.Ferdy menyebut pihaknya mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 4 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya dapat membuktikan tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan terjadinya TPPO.

“Caranya melakukan penipuan gaji, menempatkan kerja jam kerja yang tidak sesuai, kemudian dalam posisi rentan kemampuan ekonomi korban yang sulit.

Tujuannya untuk memanfaatkan tenaganya. Dari proses pemeriksaan juga ada beberapa perlakuan terhadap ABK yang terungkap di mana ada perlakuan 30 jam bekerja kemudian beberapa kekerasan fisik yang dialami,” papar Ferdy.

Laporan: Anto Narasoma

Komentar