Berita SidikKasus.co.id
PONTIANAK – Merasa dirinya dihina serta mencemarkan nama baiknya, Tono GP langsung tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Subdit 5 Polda Kalbar, pada, 20/1/2022.
Tono GP mengatakan ,” pada tanggal 17 Januari 2022, sekitar pukul. 15.00 Wib, anak saya Apriani Rizky Putri menerima pesan melalui aplikasi Watshaap dari Djanggu Benyamin seorang pengacara berupa kliping di salah satu media lokal di kalbar ” dan pada kliping koran tersebut terdapat foto saya dengan berita ” Mafia Tanah di Kalbar Merajalela ” dalam berita tersebut ada gambar saya lagi memegang Sertifikat tanah, selain itupun dalam berita yang muat di salah satu Media lokal di Kalbar” saya di tuding oleh masing-masing, Kapsur Ramli, Abdul Mood Ramli, Junaidi Rawi,Yan Sumiati, dengan tuduhan bahwa saya telah menggelapkan surat-surat tanah (SKT) milik ke 5 orang tersebut yang berada di wilayah Desa Bukit Batu, Kecamatan Sekunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ,” jelasnya.
Selain itupun, sambung Tono GP ,” mereka juga sebelumnya telah melaporkan saya ke Polres Mempawah dengan tuduhan yang sama yaitu Penggelapan dan Penipuan, itu mereka lakukan pada bulan Juni 2021 lalu dan terhadap laporan tersebut sudah di proses oleh Polres Mempawah dan saya selaku terlapor sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mempawah sementara tudingan yang dilayangkan kepada saya oleh Rasiwan Hasan, Kaprus Ramli, Abdul Mood Ramli, Junaidi Rawi dan Yan Sumiati tidak terbukti ,” ujar Tono GP.
Selanjutnya, pada 18 Januari 2022 Tono GP menghubungi Ipda. Hasan Abdulah, SH selaku Kanit Tipiter di Polres Mempawah (Penyidik yang memproses dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat yang dilaporkan oleh Rasiwan Hasan, Kapsur Ramli, Abdul Mood Ramli, Junaidi Rawi, Yan Sumiati) mereka berlima yang telah melakukan Penghinaan dan pencemaran nama baik melalui salah satu media Lokal” yang terbit pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.(SM).
Komentar