Berita Sidikkasus co.id
BANYUWANGI – Sepasang suami istri, H. Sahir dan Hj. Suhema, warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur meminta untuk di ritual ‘Sumpah Pocong’. Pasalnya, mereka dituduh oleh warga setempat diduga memiliki ilmu santet atau sihir.
Tepat pukul 13.00 prosesi ritual tersebut di laksanakan dipimpin langsung oleh ketua MUI Kecamatan Wongsorejo KH. Muhamad Hayatul Ikhsan M.Pd, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, dengan disaksikan oleh Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, setempat di masjid Babul Muttaqin, Sidowangi. Kedua warga yang tertuduh dibungkus kain kafan warna putih layaknya jenazah orang yang meninggal dunia.
Kepala Desa (Kades) Sidowangi, Muansin menjelaskan, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai. Bahkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sudah memediasi kedua belah pihak.
“Keduanya (tertuduh dan menuduh, red) sudah saling memaafkan di Kantor Desa. Cuma yang dituduh ini meminta satu hal untuk di ‘Sumpah Pocong’,” kata Muansin, usai prosesi ritual sumpah pocong, pada Selasa (10/3/2020).
Pihak yang tertuduh ini, lanjut Muansin, meminta di ritual sumpah pocong untuk memulihkan nama baiknya di masyarakat karena sudah dituduh memiliki ilmu santet atau sihir.
“Ritual ini atas permintaan warga yang tertuduh diduga memiliki ilmu santet,” jelas Muansin.
Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin menyampaikan, fenomena ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, di Kecamatan Wongsorejo sendiri sudah beberapa kali atas tuduhan warga memiliki ilmu santet. Namun mereka yang tertuduh meminta sumpah pocong sendiri, untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa tertuduh tidak memiliki ilmu-ilmu yang dituduhkan,” tegas AKP Kusmin.Sebelumnya sudah dimediasi ditingkat Desa. Namun, tertuduh lebih meyakinkan kepada masyakat melalui sumpah pocong.“Sudah 2 kali dimediasi di Kantor Desa,” pungkasnya. (Heri).
Komentar