DI TAHUN 2018 MASIH ADA PEMBAYARAN UANG SEKOLAH,DAN PUNGUTAN LAIN SEBAGAINYA

ROKAN HILIR, JKN – Kamis,13/09/18. Tepatnya di sekolah SMA NEGERI 3 BANGKO, yang terletak di jalan bono, labuhan tangga kecil, kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir Riau.

Ketika awak media JKN melakukan investigasi di sekolah tersebut, terkait tentang adanya pungutan-pungutan yang kami dengar dari masyarakat sekitar,dan juga dari murid-murid yang sekolah di sekolah tersebut, yang di duga PUNGLI (pungutan liar) ternyata emang benar adanya.

SAPRI (kepala sekolah) menjelaskan”
Emang benar adanya pungutan pungutan tersebut,
Seperti uang SPP, uang sumbangan, uang khas,dll… ujarnya.

Ketika awak media bertanya, ” sejak kapan adanya pembayaran yang di maksud SPP itu pak?
Kapsek menjawab, sejak kamu sekolah dulu.
Artinya, pembayaran uang sekolah tersebut bukan baru” ini, imbuhnya.

Kembali awak media bertanya, ” kalau emang demikian, apa gunanya dana BOS?
dan awak media bertanya tentang kegunaan dana BOS,

Kapsek menjawab,
Kenapa harus dana BOS itu yang kalian pertanyakan?
Kalian tidak bisa mempertanyakan itu,

Lalu awak media kembali bertanya, kenapa kami tidak boleh bertanya soal dana BOS pak?

KAPSEK menjawab”.
Kalian harus ada surat izin dulu dari dinas provinsi ujarnya. Berarti, secara tidak langsung, KAPSEK tersebut, tidak transparan, mengenai kegunaan dan BOS.

Seperti kita ketahui bahwa Presiden Joko Widodo sudah membuat Perpres No. 87 Tahun 2016. Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Yang mana termasuk Pungutan Liar di Sekolah pun di larang.

Ada 58 Item jenis-jenis Pungli di Sekolah yang bisa di laporkan Kepada Satgas Saber Pungli Melalui Website : http://Saberpungli. id SMS: 1193- CALL CENTER: 193. di antaranya SBB:
1.Uang Pendaftaran masuk
2 Uang SPP/Komote
3. Uang Osis
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang studi tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insindental
19. Uang poto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepsek
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar
24. Iuran untuk membeli kenang kenangan
25. Uang bimbel
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi $uang tidak dikembalikan
32. Uang PMI
33. uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tdk mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang Formulir
37. Uang menulis ijazah
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyeberangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang sttb legalisir
43. Uang ke UPTD
44. uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang Computer
49. Uang bapopsi
50. Uang materai
51. Uang jaringan internet
52. Uang kartu pelajar
53. Uang tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku Ta Tib
56. Uang MOS
57. uang tarikan untuk GTT ( guru tidak tetap)
58. Uang tahunan. (kegunaan yg tidak jelas).

Yang mana dalam hal ini, Komite Sekolah di jadikan kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk memunguti ke wali murid. Begitulah hasil investigasi awak media JKN (jejak kasus news) terkait pungutan-pungutan yang ada di sekolah tersebut. Hingga pemberitaan ini di tayangkan. (tim JKN).

Komentar