Di Saat Negara Disibukkan Bahaya Virus Corona, Bupati Asik Bermain Politik Dengan Istrinya

Poto. Dari Kiri, Bernad Anggota DPRD Banyuwangi, Sri Sajekti Sudjunadi, Ipuk Fuestiandani, Bupati Anas,  Sony pengurus Nasdem Jatim.

 

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Ditengah negara dan rakyatnya disibukkan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) ada kabar yang mencengangkan publik.
Bahkan viral di grup-grup WhatsApp dan faacbok dan sosial media lainnya.
Yang mana Istri bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ipuk Fiestiandani didampingi sang suami dan anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Nasdem, sedang menerima rekom dukungan untuk dicalonkan menjadi bupati oleh Partai Nasdem.

Dalam foto tersebut, terlihat Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Ideologi, dan Organisasi DPP Nasdem, Sri Sajekti Sudjunadi menyerahkan map warna biru berlambang partai Nasdem, yang diduga surat rekomendasi Bakal Calon Bupati (Bacabup) kepada istri orang nomor satu di Banyuwangi tersebut.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwnagi, In’amul Muttaqien membenarkan penyerahan rekomendasi pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dari Nasdem kepada Ipuk Fiestiandani.

“Sangat benar. Foto itu sangat valid,” ujar Gus Ni’am sapaan akrab Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Banyuwangi.

Poto. Ipuk Fiestiandani Dan Sri Sajekti Sudjunadi

Sementara Danu Budiyono, Aktifis Sosial Politik Banyuwangi Sangat menyayangkan langkah bupati banyuwangi, Dimana saat semua orang disibukkan dengan ke khawatiran bahaya Virus Corona justru bupati banyuwangi asik berpolitik ria.
Ini sangat bertolak belakang dengan himbuan beliau sendiri sebagai bupati.
Selain itu dugaan saya bupati melanggar pasal 304 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 (Menggunakan Fasilitas negara) sesuai himbauan netralitas pegawai apatatur sipil negara (ASN), kampanye oleh pejabat negara lainnya serta larangan penggunaan fasilitas negara.

“Saya besok pagi akan konsultasi ke bawaslu Kabupaten Banyuwangi perihal masalah tersebut, karena itu dilakukan di pendopo Banyuwangi.

Apakah itu bisa disebut pelanggaran atau bukan, karena menurut saya secara etika tak pantas dilakukan oleh orang nomor satu di Banyuwangi. (*)

Sumber : Danu B.

Komentar