Di PHK Sepihak Tanpa Kejelasan, Akan Adukan Ke Depnaker, Hingga Lakukan Aksi Demo Tuntut Keadilan

Ketgam: Lokasi kantor PT Esta Dana Ventura cabang Konawe

 

Berita Sidikkasus.co.id

KONAWE – PT. ESTA DANA VENTURA cabang kabupaten konawe, provinsi sulawesi tenggara (Sultra) yang bergerak di bidang permodalan ventura, Sabtu, 03/09/2022.

Salah satu karyawan PT Esta Dana Ventura cabang konawe inisial F, Sangat menyayangkan keputusan pihak perusahaan tampah prosedural tidak memenuhi tata cara PHK yang mana ketentuan tersebut sesuai peraturan pemerintah UU No 35 Tahun 2021
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan alasan yang tidak jelas Pihak Perusahaan melalui Branch Manager ( BM ) memberitahukan kepada saya agar saya mengundurkan diri dan batas kerja saya hanya sampai 10 september 2022,” Jelas F

“Sementara itu saya tidak pernah di berikan surat peringatan berupa SP1, SP2, SP3, lalu PT. ESTA DANA VENTURA Melalui Branch Maneger langsung akan memberhentikan saya, inikan sangat miris,” ungkap F.

Atas dasar penyampaian pemberhentian itu saya mengadu ke kantor disnaker kabupaten Konawe, dengan alasan PHK Sepihak yg tidak memenuhi tata cara PHK Menurut Peraturan pemerintah UU NO. 35 TAHUN 2021.
Saya masih menunggu tindakan dari dinas depnaker terkait aduan saya,

Dan Bila Mana dalam minggu ini belum ada tindakan dari dinas depnaker maka saya tidak akan tinggal diam saya akan lakukan aksi demontrasi di kantor dinas depnaker dan kantor PT Esta Dana Ventura cabang konawe, untuk meminta keadilan agar persolan PHK sepihak di tindak lanjut sesuai prosedur.” Tegas F.

Untuk di ketahui hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak PT Esta Dana Pentura.

Penulis: Iswan Safar

Komentar