Berita sidik kasus.co.id
SINTANG – Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) terjadi Di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Separti Halnya Di salah satu Kelurahan yaitu Kelurahan Alai, Dugaan Pungutan Liar yang duduga dilakukan oleh Oknum Pegawai
Kantor kelurahan.Alai dengan Dalih penerbitan Surat surat penting yang biasa diterbitkan oleh Kantor Lurah tersebut.
Salah Satu warga di Kelurahan Alai .kecamatan Sintang kabupaten Sintang, berinisial A yang menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan Alai mengatakan ” Waktu itu saya ingin mengurus Surat Izin Menikah di kantor Lurah Alai Oknum Lurah berinisial Y tersebut meminta uang dalam penerbitan izin Menikah, kata A
“Awalnya Y meminta uang sebesar Rp 200.000 untuk biaya mengurus administrasi surat pengantar untuk menikah”, ujar A ketika dihubungi media ini(12/11/2020)
“Setelah itu, oknum berinisial Y itu terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat,kalo tidak di berikan surat itu akan di tahan.ungkapnya.
” Saya hanya bisa kasi oknumnya sebesar Rp.100.000 saja .Karena di saku kocek celana saya hanya ada uang segitu saja.Dan Masih juga di ambil oknum kelurahan Alai tersebut”, terangnya
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat di kelurahan Alai mengatakan, semua pembayaran tersebut dilakukan tanpa tanda terima. Karena beberapa warga yang tidak mengerti apa-apa memilih percaya dan memberikan uang yang diminta.
“Saya tanya ke warga saya, kamu kasih uang begitu ada tanda terima enggak? Ternyata enggak ada,” ujar nya
Dari perihal yang di terangkan warga, tokoh masyarakat dan beberapa RT di lingkungan kelurahan Alai melakukan laporan langsung ke kecamatan untuk adanya tindakan langsung dan di beri sanksi agar si oknum tidak lagi bertugas di kelurahan Alai kecamatan Sintang, Pintanya.
Sementara Kepala Kantor Lurah Alai Ketika ingin Dikonfirmasi Awak Media terkait Dugaan Pungli Tersebut, Pihaknya Tidak Bersedia di temui dan tidak memberikan keterangan apapun ,dan selalu menghindar dari kami awak media yang mau kompermasi maksalah tersebut di atas seperti dugaan pungli , menurut KORWL LEMBAGA LSM LP3K ,RI KEBUPATEN SINTANG .AHMAD REZALY.S meminta kepada camat Sintang agar segera memangil oknum lurah alai agar barang ini jangan terulang lagi . Kerena sudah banyak warga yang merasa sangat di bebankan ,bedasarkan aturan untuk pengurusan surat menyurat di kelurahan itu harus geratis bukan harus di pungut uangnya.
*(AHMAD REZALY.S)*
Komentar