Di kabupaten Probolinggo sampaikan Tekhnis Kegiatan Qurban Dalam Situasi Wabah COVID-19

Berita Sidikkasus.co.id

PROBOLINGGO – Melang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan upaya dengan mengirimkan surat tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Disease (COVID-19) kepada Camat dan petugas teknis peternakan yang ada di setiap kecamatan.

Surat dengan nomor :524.3/303/426.120/2020 tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam COVID-19.

“Inti dari surat tersebut bahwa dalam penyembelihan kurban ada 2 (dua) tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yakni, di dalam Rumah Potong Hewan (RPH) dan di luar RPH. Tetapi baik didalam maupun diluar, dalam pelaksanaan penyembelihan sampai dengan pendistribusian tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi.

Menurut Yahyadi, untuk penyembelihan yang dilakukan di dalam RPH sudah menerapkan protokol kesehatan mulai dari seluruh petugas memakai masker, sering cuci tangan serta jaga jarak aman. Hal ini juga berlaku dalam penyembelihan di luar RPH.

“Untuk penyembelihan yang dilakukan di luar RPH, kami sudah memetakan kemampuan petugas dalam hal pengawasan tentang kesehatan hewan, dalam hal ini dagingnya. Kami membuat peta di 24 kecamatan yang akan melibatkan semua petugas tentang penyembelihan kurban, khususnya dari kesehatan hewan yang berkaitan dengan dagingnya,” jelasnya.

Untuk memberikan informasi yang lebih terarah jelas Yahyadi, DPKH Kabupaten Probolinggo akan bermitra dengan salah satu media cetak lokal dalam rangka mensosialisasikan penyembelihan kurban pada saat pandemi COVID-19.

“Semua upaya yang kami lakukan ini bertujuan agar daging yang dikurbankan betul-betul ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dan bebas dari virus COVID-19. Dengan penerapan protokol kesehatan ini, maka harapannya masyarakat bisa mendapatkan daging kurban ASUH dari hewan yang sehat dan bebas dari COVID-19,” harapnya.

Yahyadi menerangkan sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Dlam COVID-19 penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) serta penerapan higiene dan sanitasi.

“Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah bencana non alam COVID-19 kami lakukan dengan bersinergi dengan OPD yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi terkait lainnya yang membidangi fungsi keagamaan. (Yu)

Komentar