Di Kabupaten PALI Oknum Inisial “RYN” Meresahkan OPD Terkait Dengan Pengondisian Proyek

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Provinsi Sumatera Selatan – Indonesia, di ketahui ada seorang yang bernama singkat Initial RYN selaku Masyarakat biasa yang menurut Informasi beliau warga masyarakat REJOSARI Kecamatan Talang Ubi, Initial RYN di ketahui adalah orang kepercayaan atau ajudan pribadi ASGIANTO, S.T. Bupati Kabupaten PALI.

Initial RYN bebas berkeliaran menemui para OPD atau Kepala Dinas di Kabupaten PALI yang bekerja untuk membantu Bupati Kabupaten PALI ASGIANTO, S. T. Walau hanya sebagai rakyat biasa Initial RYN setiap kali ke OPD menemui Kepala Dinas serta menyampaikan jika Anggaran yang ada pada Dinas masing-masing akan direalisasikan namun untuk menentukan pihak penyedia atau pemborong tidak dapat dilakukan oleh Kepala Dinas itu sendiri melainkan pihak penyedia yang sudah di tentukannya.

Yang lebih memprihatinkan lagi jika para Pemborong ingin mendapatkan suatu pekerjaan proyek apa saja di pemerintah PALI terlebih dulu diminta setor 15% dari Pagu Anggaran dengan demikian  sungguh begitu hebatnya saudara Initial RYN jika hal itu benar adanya. dan tambahnya lagi sungguh malang nasib para pemborong di PALI jadi dua kali setor 15% karena sebelumnya sudah setor dengan persentasinya yang sama kurun waktu pada dua kepemimpinan yang berbeda.

Hal tersebut di atas bukan hanya jadi keresahan bagi Kepala Dinas saja, tapi yang lebih penting Publik masyarakat banyak jadi bertanya – tanya atas setoran 15% jika dihitung dengan besaran Belanja modal 500 M, apa kah mungkin Initial RYN bertindak untuk dirinya sendiri tanpa sepengetahuan ASGIANTO, S. T. Bupati Kabupaten PALI. Atau oleh Initial RYN di setor lagi ke orang lain.

Perlu diketahui bahwa secara aturan dalam Undang- undang tentang Pemerintah Daerah Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah ( SEKDA) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini kepada Bupati, dengan demikian saudara Initial RYN tidak dibenarkan untuk mengatur para Kepala Dinas di Kabupaten PALI.

Pentingnya untuk pemberitaan yang berimbang oleh Awak Media ini telah dihubungi melalui pesan Via WhatsApp milik pribadinya Initial RYN namun beliau tidak merespon bertemu untuk dikonfirmasi sampai dengan terbitnya berita ini.

Di ketahui hal tersebut di atas berdasarkan dari Kepala OPD dan Pemborong yang namanya dan Organisasinya minta dilindungi untuk tidak di sebutkan dalam Berita ini serta kepada pihak mana pun.

Penulis MULYADI KR.

Komentar