Di Kabupaten PALI. Dua Jabatan Satu Orang, Dirinya Melapor Kepada Dirinya Sendiri

 

Berita Sidikkasus.co.id

PALI – terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan sungguh luar biasa beruntungnya saudari KARTIKA YANTI, SH.,MH dengan karirnya yang begitu cemerlang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, KARTIKA YANTI, SH.,MH tidak tanggung – tanggung mendapat amanah mengemban Dua jabatan sekaligus, KARTIKA YANTI, SH.,MH selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Namun sangat di sayangkan tugas yang di emban oleh KARTIKA YANTI, SH.,MH selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terkesan seperti Ratu diatas Ratu oleh karnanya kekuasaan pungsi tugas dan tanggung jawabnya selaku Plt. Inspektur yang di emban dirinya melapor kepada dirinya sendiri selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, untuk bertanggung jawab kepada kepala Daerah.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,

Isnpektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur.

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelak-sanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.

Inspektur bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

KARTIKA YANTI, SH.,MH selaku Sekretaris Daerah dan Inspektur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat di sambangi oleh Awak Media di dua kantor yang berbeda tempat iya berkerja beliau belum dapat memberikan keterangan atau komentar hingga sampai terbitnya Berita ini di karnakan beliau sibuk dengan urusan kerja rapat kordinasi tentang penyakit hewan ternak, penyakit Mulut dan Kuku

PENULIS MULYADI KR.

Komentar