Di Duga tidak mampu, Kabid Penataan Ruang DPUPR mundur dari jabatannya

BOBONG – JKN. Permasalahan Ganti rugi lahan dan Tanaman Masyarakat yang terus menuntut Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPU-PR)untuk kerja Ekstra cepat sebelum akhir tahun 2019 ini Nampaknya kini menambah masalah baru, hal ini menyusul beberapa hari lalu Kepala Bidang Penataan Ruang pada dinas PUPR, Akmal Akbar SE, telah memilih mundur dari jabatannya.

Kabid PUPR ini di duga mengundurkan diri lantaran tidak mampu menangani ganti rugi lahan dan tanaman warga sesuai target waktu yang diberikan bupati Aliong Mus, yakni sebelum akhir tahun ini.

” Saya sudah sampaikan langsung dihadapan pak bupati, saya menyerah, jadi selanjutnya biar pak bupati kase saja ke orang lain yang urus, saya tidak mau lagi” bebernya saat berbincang – bincang dengan sejumlah awak media di Bobong minggu (13/10) lalu.

Menurutnya, terkait ganti rugi tanaman masyarakat di kecamatan Tabona kabupaten pulau Taliabu pihaknya sudah mendatangkan Aprisal selaku tim pembuat dokumen ganti rugi tanaman, namun sebelum dokumen ganti rugi lahan dirampungkan pihak aprisal telah kembali ke makasar dan akan didatangkan lagi.

” sebenarnya untuk ganti rugi tanaman masyarakat kemarin kemarin kita sudah datangkan aprisal, tapi mereka suda kembali ke makasar jadi rencananya mereka mau balik lagi di taliabu” terangnya

Terpisah, kepala Dinas PUPR, Suprayidno mengakui kepada sejumlah wartawan dikediamannya senin (14/10) kemarin bahwa pihaknya akan mengupakan agar dalam waktu dekat ini tim aprisal dapat berkantor di Bobong untuk menuntaskan masalah ganti rugi lahan sesuai target.
” saya pastikan tim aprisal akan berkantor di Bobong sini untuk urus itu masalah lahan itu” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, ganti rugi tanaman masyarakat tabona – kawalo ini di lakukan belum jelas namun sudah tergusur sejak tiga tahun yang lalu. sebelumnya, kewenangan ganti rugi lahan masih melekat pada Bagian Pemerintahan sekretariat daerah, namun pada 2018 soal ganti rugi lahan dan tanaman beralih menjadi tanggungjawab DPUPR. Tidak sebatas itu, urusan ganti rugi lahan di taliabu juga masih banyak yang hingga kini belum tuntas

diantaranya, Pembebasan Lahan Dermaga Bobong, Pembebasan Lahan bandara Bobong di dusun Dufo Desa talo, pembebasan lahan pengadilan Negeri Bobong dan pembebasan lahan masyarakat desa di bagian utara taliabu belum tuntas darivtahun ke tahun terus menjadi pekerjaan rumah pemda taliabu yang terus menjadi tuntutan.

Reporter : Rajak

Publisher: Teddy

Komentar