Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Telah di duga pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sertifikat milik Rahman oleh seorang rentenir bernama inisial EN warga Lingkungan Watu Ulo Kelurahan Bakungan Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.
Semula awal dari kronologi pertama saudara Alpan meminjam sertifikat milik Rahman Dusun Jambean Desa Glagah Kecamatan Glagah Banyuwangi, untuk meminjam sebuah KSU (Koperasi Serba Usaha) Bank ABADI jalan Brawijaya Karangente Banyuwangi dengan besar nominal Rp 10 juta.
Dari total pinjaman tersebut, Rahman tidak memakai uang dari Bank ABADI melainkan di pakai semua oleh saudara Alpan untuk menutupi hutang – hutang kecil di kampungnya berdekatan dengan Rahman, Senin, 20/4/2020.
Setelah ada kurang lebih hampir 2 tahun lamanya Rahmanpun sempat menanyakan sertifikat miliknya di Bank ABADI tersebut, namun dari pihak pegawai Bank mengatakan sudah di ambil oleh Alpan, maka Rahman dengan kecewa atas tindakan dari pihak Bank ABADI tentunya, kok beraninya memberikan sertifikat tanpa ada persetujuan atau konfirmasi pada Rahman sebagai pemilik sertifikat.
Alpan sempat di datangi oleh Rahman yang mengatakan, ” dimana sertifikat saya, kamu pinjam mulai tahun 2009 sampai 2020 belum kau kembalikan, ” cetusnya.
Jawabnya Alpan,” maaf kang sertifikat jenengan sudah saya oper alihkan ke bu EN saya butuh pinjaman awalnya 20 juta untuk melunasi hutang – hutang saya, terus di tambah bunga – berbunga hingga akhirnya membengkak menjadi 50 juta, padahal tahun 2017 saya menanda tangani kwitansi bersama istri saya cuma menerima dari bu EN dengan nominal 20 juta saja, lalu saya tambah lagi beberapa Minggu kemudian sampai hingga akhirnya keseluruhan tambah bunga dengan total 50 juta. Itupun saya gak pernah mengetahuinya, maka dari hal tersebut menyebutkan bahwa ada kwitansi mengatasnamakan Rahman selaku peminjam tersebut.”
Dengan demikian Rahman pemilik sertifikat merasa di rugikan oleh pihak renternir EN karena telah terbukti bahwa di kwitansi di palsukan tanda tangan Rahman tidak sesuai berdasarkan KTP asli.
Akhirnya saudara Alpan cerita tentang keberadaan sertifikat milik Rahman hingga sampai sekarang di pegang oleh seorang renternir bernama EN untuk sebagai jaminan, adapun kwitansinya berjumlah 50 juta yang bertanda tangan Rahman di atas materai.
Menurut pengakuan Rahman pemilik sertifikat mengutarakan pada awak media Sidik Kasus mengatakan, ” terus – terang kalau saya gak merasa punya hutang sama bu EN, apalagi dengan total Rp 50 juta, dan saya gak merasa tanda tangan di atas kwitansi bermaterai, betul mas itu bukan tanda tangan saya, ” pituturnya dengan nada lantang.
Lanjut kata Rahman, ” hal ini saya merasa di dzolimi atau di intimidasi oleh orang – orang yang gak bertanggung jawab, kemana rimbanya sertifikat saya sekarang, jadi akan saya tuntut bahwa pencemaran nama baik akan saya lanjutkan ke ranah hukum langsung saya laporkan ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.
(team)
Komentar