BREBES – JKN.
Di duga Oknum, seorang PNS, berinisal Hj. A. telah di jadikan istri muda (Istri nomer dua). Itu jelas-jelas melanggar aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dalam Pasal 4 ayat 2.
Sudah jelas-jelas bunyi Pasal 4 ayat 2 bahwa, “ Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Hj. A. yang dulu selaku Sekcam di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan sekarang menjadi Wakil Ketua BKD di lingkungan Pemkab Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Seharusnya tahu atau pura-pura tidak tahu, Hj. A. ketika di konfirmasi awak media JKN di kantornya, Senin (13/05/2019) beberapa waktu yang lalu. Hj. A, mengakaui bahwa dirinya sudah menjadi istri muda salah satu Kabid Dikdas Dikpora Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang berinisial R.
R, yang sudah mempunyai istri di Desa Rungakang Blok Dungandu, kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Ada pun R, nikah dengan Hj. A, tersebut di salah satu KUA di Daerah Cirebon, Jawa Barat sekitar tahun 2013, enam tahun yang lalu melalui Lebe (Penghulu) Ujang dan Lebe Amsor.
Di harapkan adanya penindakan dari instansi terkait atas kejadian tersebut, untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat (2). (Team )
Komentar