MUARA ENIM, ( JKN) -Diduga ada pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan oleh salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Muara Enim. Calon Bupati Kabupaten Muara Enim, H Syamsul Bahri didampingi Kuasa hukimnya Riasan Sahri SH dan Ketua Tim Pemenangan SBH Bambang Hermanto,SH mendatangi mapolres Muara Enim, Selasa (13/03) sekitar pukul.13.00 WIB.
H.Syamsul Bahri melalui kuasa hukumnya Riasan Sahri, SH yang menggelar jumpa pers di mapolres Muara Enim menuturkan bahwa dirinya datang ke Polres Muaraenim guna untuk membuat laporan mengenai adanya dugaan telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (MEDSOS) facebook terhadap Kliennya H Syamsul Bahri yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018 – 2023.
“Kami melaporkan ke Polres Muaraenim terhadap AD, yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di Medsos. Dan laporan kami ini sudah diterima dengan Nomor STTLP/B85/III/2018/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM. Ujar Riasan.
“Kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian terhadap kasus ini, karena ada dugaan juga bahwa oknum AD melalui akun facebooknya sudah melanggar UU ITE dan 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ucap Riasan lagi sembari memperlihatkan surat bukti laporannya ke awak media.
Masih kata Riasan bahwa dugaan pencemaran nama baik, perbuatan yang tidak menyenangkan serta pelanggaran UU ITE oleh oknum AD berkaitan dengan postingan di akun facebooknya yang mengatakan bahwa kliennya yang merupakan salah satu calon bupati Kabupaten Muara Enim sudah melakukan money politik.
Dan hal ini dilakukannya setelah beredarnya Video Bapak Zulkifli Hasan sedang memberikan sejumlah uang kepada pedagang di pasar Muaraenim beberapa hari yang lalu.Terang Riasan
“Postingan foto sebuah surat dan beberapa Komentar di Akun Facebook tersebut sudah membuat Klien Kami merasa sangat dirugikan karena menimbulkan opini dan komentar komentar yang tidak jelas”
“Oleh sebab itu kami segera melaporkan pemilik akun tersebut karena ada dugaan mencemarkan nama baik, yang secara tidak langsung sudah menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan ungkap kuasa hukum Syamsul Bahri sambil melihatkan beberapa foto hasil screenshot yang diambil dari Akun Facebook milik terlapor maupun Komentar terlapor di Akun Facebook lainnya, kepada awak media.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Iptu Rusdi Yahya yang didampingi oleh Ipda W.M.Ompusunggu membenarkan adanya laporan tersebut,dan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik tersebut.
” Ya Benar, kami sudah menerima laporan dari kuasa hukum Pak Syamsul Bahri atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh oknum. Dan kami akan mendalami laporan tersebut” Kata Rusdi ,,(adt)
Komentar