Sidikkasus.co.id
KONKEP – Kepala desa waturai, kecamatan wawonii tenggara, kabupaten konawe kepulauan (Konkep) di duga terindikasi menyalagunakan wewenang dalam menyalankan roda perintahan desa.
Dalam UU Pasal 5. No 28 Tahun 1999 penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Saat di konfirmasi melalui awak media sidikkasus.co.id kepala desa waturai, mengungkapkan semua pembangunan dan penetapan perangkat desa sudah sesuai prosedur.
Namun semua pernyataan Lampala kepala desa waturai, di bantah oleh beberapa warga masyarakat desa maupun sekertaris desanya (Sekdes). Rabu/14/10/2020)
Salah seorang warga masyarakat desa waturai Muhajir, mengungkapkan, selama masa jabatan kades waturaii Lampala, tidak teranspansi dan demokrasi di antaranya tidak adanya pemilihan BPD, jika saat ini ada ketua BPD, itu tidak di pilih oleh kami masyarakat, itu kepala desa sendiri yang tunjuk.
Begitupun Laode Izat, saat menjabat menjadi sekertaris desa mulai tahun 2018 -2020 ia membenarkan, bahwa selama masa jabatan kepala desa tidak ada pemilihan, semua atas penunjukan kepala desa sendiri,”Jelas Izat
” Bahkan Ketua BPD yang sekarang tidak melalui pemilihan, melainkan dia tunjuk langsung adiknya menjadi ketua BPD, begitupun bendahara desa saudara kandungnya, bahkan sekdes yang dia tetapkan di 2020 itu keponakan kandung dia.
Sehinga mulai dari BPD, bendahara desa, sekertaris desa SEKDES, itu semua keluarga kepala desa,ini nepotisme “.Ucap Izat dengan jelas
Laode Izat mengungkapkan, Sejak tahun 2018 sampai 2020 saat itu saya selaku sekdes tidak pernah di libatkan dalam penyusunan RPJMDESA, RKPDESA, RKA ,APBDESA, sementara tertanggal 1 januari 2018 saya diangkat sebagai sekdes dan koordinator tim pengelola keuangan Desa”.Jelasnya
” Saya tau semua dokumen Desa dari APBDESA, RKA Maupun RKPDESA tidak pernah saya bertanda tangan, anehnya uang dana desa cair terus patut saya curigai ada pemalsuan adiminstrasi.”ucapnya.
Semua penyalahgunaan kewenangan sudah di presoer tipikor POLDA sultra dan Ombusman RI perwakilan Sulawesi tenggara serta pemalsuan tanda tangan sudah di laporkan Laode Izat melalui Reskrimum Polda Sultra.
” Lahirnya sebuah pemerintahan korupsi kolusi dan nepotisme KKN- dikarnakan sistim kekeluargan.
Harapan kami bersama masyarakat desa waturaii, agar pihak terkait APH aparat penegak hukum segera memeriksa kepala desa tersebut, karna menurut kami ada dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD), ini uang negara ada hak masyarakat, kami wajib mengontrol dan melaporkan.”tutup Izat.
Reporter: Rahmat Taslim, SH
Komentar