DI DUGA HASIL TKD, FU DAN TM OLEH PENGHULU DESA LABUHAN TANGGA BARU TIDAK TRANSPARAN

ROKAN HILIR, JKN – Rabu, 01/08/2018.
Menguak hasil Perkebunan lahan Desa Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan keterangan dari Sekdes(sekertaris desa) Yanti, kepenghuluan labuhan tangga baru.
Mengenai hasil dari lahan Desa yang luas nya mencapai 14-18 hektar tersebut di bagi menjadi dua bagian.
Yakni: 40% untuk Desa. sedangkan 60% nya, Untuk pengelola Yang bernama Johanul Aidi, yang nota bene masih ada hubungan famili dengan Penghulu Desa Labuhan Tangga Baru “Sudarman. Yang mana dalam kesepakatan untuk mengelola TKD, FU Dan TM ada bukti tertulis dalam perjanjian kerjasama mengelola Tanah Desa untuk di tanamin Kelapa Sawit.

TANAH LAHAN DESA YANG DI KELOLA OLEH JOHANUL AIDI

Mengenai hasil dari lahan Desa tersebut, “Sekdes juga mengatakan,
Dan hasil dari lahan Desa tersebut di gunakan untuk keperluan Desa.
Seperti, hari peringatan 17 Agustus dan lain-lain sebagainya khususnya untuk keperluan Desa. Ketika di singgung kembali mengenai data” lahan tersebut , pihak Desa sepertinya enggan memperlihatkan data” itu. Padahal Sekdes mengatakan, “Semua data” pengeluaran dan pemasukan ada kok sama kami. Begitulah penjelasan Sekdes terhadap Tim Media JKN.

Sedangkan menurut informasi dari warga yang berinisial “S (40tahun) selaku warga setempat,
” Hasil dari lahan Desa tersebut, tak nampak realisasi nya. Bahkan di hari peringatan 17 Agustus pun warga setempat di pungut biaya sebesar Rp.20.000./kk.

Tak hanya itu, Masyarakat juga di pungut dana sebesar Rp 20.000./ kk untuk penggalian/pembersihan sungai setempat. Padahal menurut informasi dari masyarakat setempat,
Hasil dari sekali panen mencapai 14 ton, bahkan lebih. Dan panen dilakukan per dua Minggu sekali. Padahal kalau di hitung – hitung sudah berapa kali panen Kelapa sawit,.mulai tahun 2015 sampai 2018 Sekarang. Di kemanakan kira ” hasil Panen Kelapa Sawit yang mempergunakan Lahan Desa Labuhan Tangga Baru.

Padahal rencananya menurut Cerita Masyarakat, sebelumnya lahan Desa tersebut akan di bagikan bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan kurang lebih 32 kk. untuk siap di tanam, akan tetapi Tanah lahan Desa tersebut justru di serahkan ke Saudara Penghulu yang bernama “Johanul Aidi. Dalam perjanjian tertulis kerjasama mengelola Tanah Lahan Desa tersebut dengan hasil bagian 40 % untuk Desa 60% untuk pengelola(Johanul Aidi).

Padahal Masyarakat Desa Labuhan Tangga Baru, masih banyak warganya yang hidup di Bawah garis kemiskinan, tidak tersentuh BLSM dan Beras Raskin, yang mana pada awalnya sempat di berikan Bantuan akan tetapi tahun berikutnya tidak ada lagi bantuan berupa BLSM Dan Raskin, menurut keterangan Sekdes data tidak ada dari badan Pusat Statistik. Sehingga bantuan selanjutnya tidak di berikan.
Begitu lah penjelasan dari warga/ masyarakat Labuhan Tangga Baru
Terhadap media JKN. (Tim)

Komentar