Berita,sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah baik daerah maupun pusat telah menggelontorkan bantuan kepada warga masyarakat melalui beberapa program.
Salah satunya program bantuan dari Kementrian Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang penerimanya tentu saja harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, semisal penerima tidak boleh. seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya didesa Kebondalem kecamatan Bangorejo ada 2 oknum pensiunan ASN yang diduga telah menerima BST dari Kemensos tersebut.
Kedua oknum itu diketahui yang satu merupakan ASN yang bertugas terakhir di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangorejo dan pensiun baru pada bulan Mei 2020, sedangkan satu lainnya merupakan istri dari pensiunan ASN dari dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi.
“Sebenarnya ada satu lagi mas, dia guru agama namun apakah sudah pensiun atau masih aktif berdinas saya sendiri belum tahu”, ujar Iksan, kepala desa Kebondalem saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2020).
Iksan mengaku sering mendapatkan keluhan dan protes dari warganya terkait adanya oknum pensiunan ASN yang mendapatkan bantuan BST diwilayahnya tersebut.
Pada saat Donny Arsilo Sofyan, SE. Kepala Bidang Manfaat Dan Kemitraan Dinas Pengairan kabupaten Banyuwangi dikonfirmasi mengatakan jika stafnya itu sudah pensiun sejak bulan Mei 2020 yang lalu.
“Sudah saya tanyakan ke Sekdin dan infonya yang bersangkutan sudah pensiun bulan Mei kemarin mas”, ungkapnya, Kamis (25/6/2020).
Begitu pula ketika Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Bangorejo yang bernama Dawam, juga menyebutkan bahwa stafnya itu juga sudah pensiun pada bulan yang sama dengan oknum ASN Dinas Pengairan yang dimaksud.
“Staf saya itu sudah pensiun bulan lalu, namun jika benar menerima bantuan itu saya turut menyayangkan, karena dia juga masih dapat uang pensiun, lebih baik bantuan itu dikembalikan agar bisa dialihkan kepada penerima lain yang lebih membutuhkan”, ujar Dawam melalui saluran ponselnya.
(IKHSAN)
Komentar