Berita Sidikkasus.co.id
Pasuruan – Sungguh sangat miris mendengar kabar bila ada salah satu karyawan yang meninggal dunia di sa’at kerja, Mohamad Anas yang bekerja di CV MAHAKAM RAYA sudah hampir satu tahun bekerja namun tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan, karena tidak diikutsertakan dalam anggota BPJS ketenagakerjaan, hal ini membuat anggota dewan geleng-geleng kepala.
Menurut keterangan dari keluarga korban Rabo, 27/01/21. CV MAHAKAM RAYA memberikan santunan sebesar Rp 1 juta rupiah unruk pemakaman melalui tangan pardi, dan beberapa santunan dari teman-teman sekerjanya, yang membuat miris adalah nyawa seseorang hanya di nilai 1 juta rupiah oleh CV MAHAKAM RAYA, Pasca meninggalnya Anas sudah 6 hari ini CV MAHAKAM RAYA memberikan janji kepada pihak keluarga akan kembali lagi namun sampai sa’at ini belum ada kabar beritanya, janji yang di berikan oleh CV MAHAKAM RAYA hanya janji belaka agar pihak keluarga membuat surat pernyataan yang isinya tidak menuntut apa-apa, lantas wassalam, ataukah nantinya akan memenuhi janjinya.
Kejadian tersebut merupakan tugas dari dinas tenaga kerja (Tri Agus Budiarto) namun dinas tenaga kerja kabupaten Pasuruan tutup mata, beberapa kali di hubungi oleh pihak media pojok kiri tidak mau mengangkatnya, mantan kepala desa H Djunaedy yang di sebut-sebut sebagai mitra dari CV MAHAKAM RAYA juga tidak bersedia memfasilitasi awak media pojokiri untuk bertemu dengan Williem hanya menjawab melalui WA pribadinya “seusia saya ini saya ingin terhindar dari persilangan pandangan, harus lebih banyak fokus yg lebih spesifik, ngapunten sanget” dari situ pojok kiri mengambil kesimpulan dan dugaan bahwa CV MAHAKAM RAYA KEBAL HUKUM.
Banyak atuaran yang di abaiakan oleh pihak CV MAHAKAM RAYA mulai dari sakitnya Anas yang hanya di bonceng motor pada sa’at periksa hingga meninggal dunia, hal yang paling menyolok sa’at ini adalah menjaga PROKES (Protokol Kesehatan) padahal sudah jelas benner yang terpampang di pintu pagar “kawasan wajib memakai masker” namun banyak karyawan yang tidak memakai masker, ini sama halnya dengan melecehkan tim gugus tugas dan instansi terkait. (Ony).
Komentar